Suara.com - Shalat Fajar atau dikenal dengan shalat qabliyah subuh merupakan shalat sunah yang dikerjakan saat fajar telah terbit. Waktu yang tepat untuk menunaikan ibadah ini adalah setelah azan subuh namun sebelum iqamah.
Cara melaksanakan shalat fajar sebanyak dua rakaat sama dengan shalat yang lain. Hanya saja terdapat perbedaan pada niat yang diucapkan.
Ushalli sunnatash shubhi rak'ataini qabliyyatal lillahi ta'ala.
Baca Juga: Niat Shalat Tarawih dan Witir Lengkap dengan Artinya
Artinya: "Aku niat shalat sunah sebelum subuh dua rakaat karena Allah Taala."
Sementara itu, tata cara shalat fajar sama seperti shalat pada umumnya. Berikut langkah-langkahnya:
- Membaca niat shalat fajar
- Takbiratul Ihram
- Membaca surah al-Fatihah dilanjutkan salah satu surah dalam Al-Quran
- Rukuk
- Iktidal
- Sujud pertama
- Duduk di antara dua sujud
- Sujud kedua rakaat pertama
- Berdiri dan mengulang urutan di atas sejak membaca al-Fatihah hingga sujud kedua
- Duduk tasyahud
- Mengucapkan salam
Beberapa bacaan juga dianjurkan saat shalat fajar. Hadis riwayat Muslim mengatakan dari Abu Huraira: bahwa Rasulullah pada shalat sunah sebelum subuh membaca surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas.
Selain itu, bacaan yang dianjurkan adalah surat al-Baqarah:136 di rakaat pertama dan surat Ali Imran:52 di rakaat kedua sesuai riwayat dari Said bin Yasar, Ibnu Abbas mengabarkan kepadanya,
Baca Juga: Tata Cara Shalat Tarawih dan Witir Lengkap dengan Doanya
"Sesungguhnya Rasulullah saat salat sunah sebelum subuh di rakaat pertama membaca "Qulu amanna billahi wa ma unzila ilaina ..." (Surah al-Baqarah:136) dan di rakaat keduanya membaca ".. amanna billah, wasy-had bi`anna muslimn" (Surah Ali Imran:52) (H.R. Muslim727).
- Lebih baik dari dunia dan seisinya
- Mendapatkan pahala
- Mendapatkan keutamaan akhirat
- Selalu dalam perlindungan Allah SWT
- Mendapatkan berkah
Hukum Shalat Fajar
Menunaikan shalat fajar hukumnya adalah sunah. Hadis riwayat Bukhari-Muslim menyebutkan tidak pernah Rasulullah Saw melakukan shalat sunah apapun yang begitu kuat kesungguhannya melainkan pada shalat dua rakaat sunah fajar.
Itulah penjelasan mengenai niat, tata cara, keutamaan, hingga hukum shalat fajar. Semoga kita selalu dilindungi Allah SWT.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni