Kementan Dorong Petani Kakao Gunungkidul Manfaatkan KUR

Rabu, 14 April 2021 | 19:01 WIB
Kementan Dorong Petani Kakao Gunungkidul Manfaatkan KUR
Ilustrasi tanaman kakao. (Pixabay/Holiet)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pertanian mendorong para petani khususnya petani kakao di Gunungkidul, Yogyakarta, untuk memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) demi memaksimalkan pengolahan hasil tanam.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, Kementan pada 2021 ini mengalokasi dana KUR sebesar Rp 70 triliun, meningkat dibanding 2020 yang sebesar Rp 50 triliun. Alokasi dana tersebut menyasar para pelaku usaha di bidang pertanian, baik pelaku usaha kelompok maupun perorangan.

Di sisi lain, tingkat kredit macet atau non performing loan (NPL) KUR sektor pertanian ini juga cukup rendah, hanya 0,6% dari total nilai pinjaman KUR. Mentan SYL pun mendorong petani agar tidak ragu mengakses KUR guna permodalan usaha tani.

"Petani boleh mengambil KUR, sepanjang itu dipakai modal kerja, jangan ragu-ragu," kata Syahrul, Rabu (14/4). 

Data Kementan menunjukkan, dari total alokasi KUR pertanian tahun 2020 sebanyak Rp 50 triliun, realisasinya Rp 55,9 triliun, atau melampaui target.

Serapan KUR tertinggi terjadi di sektor perkebunan sebesar Rp 18 triliun. Lalu tanaman pangan yang mencapai Rp 16,2 triliun, hortikultura Rp 7 triliun, peternakan Rp 10,6 triliun, jasa pertanian Rp 779 miliar, dan kombinasi pertanian Rp 3,1 triliun.

Realisasi serapan KUR di 2020 tersebar di sejumlah provinsi. Adapun serapan tertinggi ada di Jatim, sebesar Rp 12,2 triliun. Disusul Jawa tengah (Jateng) sebesar Rp 8,8 triliun, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar Rp 4,2 triliun, Jawa Barat (Jabar) Rp 3,5 triliun, dan Lampung Rp 3 triliun. 

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menyebutkan, dana KUR bisa digunakan petani untuk mengembangkan budidaya ataupun mengerjakan bisnis lainnya yang berkaitan di bidang pertanian.

"Penyaluran KUR telah dinikmati petani di berbagai sektor yakni tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, kombinasi pertanian/perkebunan dengan peternakan, serta jasa pertanian, perkebunan, dan peternakan," jelas Sarwo. 

Baca Juga: Pengamat Pangan : Kementan Berhasil Jaga Ketersediaan 11 Bahan Pokok

Latar belakang perumusan KUR Pertanian ini, sambung Sarwo, dilandasi kebutuhan petani pada KUR untuk melanjutkan usaha taninya. Ia mengakui masalah pembiayaan masih menjadi kendala karena petani sedikit mengalami kesulitan ketika akan meminjam ke bank.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI