Usai Bima Arya Jadi Saksi, Sidang Rizieq Kasus RS UMMI Dilanjutkan 21 April

Rabu, 14 April 2021 | 18:58 WIB
Usai Bima Arya Jadi Saksi, Sidang Rizieq Kasus RS UMMI Dilanjutkan 21 April
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali emosi dalam persidangan kasus swab test RS UMMI saat Wali Kota Bogor Bima Arya dihadirkan jadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang Habib Rizieq Shihab dengan perkara swab test RS UMMI Bogor dinyatakan ditunda oleh Majelis Hakim dan diputuskan dilanjutkan pada Rabu (21/4/2021) pekan depan.

Agenda sidang berikutnya masih pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum atau JPU.

Sebelum dinyatakan ditunda oleh majelis hakim, 4 orang saksi diperdengarkan keterangannya di dalam sidang.

"Sidang berikutnya hari Rabu tanggal 21 April 2021 ya pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persidangan, Rabu (14/4).

Baca Juga: Respons Bima Arya saat Disebut Bohong oleh HRS

Majelis hakim kemudian menanyakan perihal saksi yang bakal dihadirkan jaksa. Jaksa menyebut bahwa ada 5 orang saksi yang bakal dihadirkan. Para saksi nantinya dibagi sesuai dengan klaster atau kelompok.

"Berapa saksi yang bakal dihadirkan?," kata majelis hakim.

"Lima (orang saksi) majelis hakim," jawab jaksa.

Kemudian merespons hal itu, Rizieq selaku terdakwa pun memberikan tanggapannya terkait saksi yang bakal dihadirkan jaksa minggu depan.

"10 orang saksi juga kami siap ya mulia," kata Rizieq menanggapi.

Baca Juga: Dipolisikan, Rizieq Kecewa Restui Habib yang Dukung Bima Arya saat Pilkada

Kendati begitu, nama-nama saksi yang bakal dihadirkan pada sidang berikutnya belum dibeberkan oleh jaksa.

Majelis hakim meminta segera nama-nama tersebut disetorkan lantaran demi kepentingan bersama.

"Jadi hari ini nama-nama belum siap. Tolong ini kepentingan bersama. Karena majelis hakim juga perlu. Sidang ditunda dan dilanjutkan Rabu 21 April 2021 untuk kesempatan penuntut umum mengajukan saksi-saksi," kata hakim seraya mengetuk palu.

Kesaksian Bima Arya

Pada persidangan tadi, saksi yang dihadirkan oleh jaksa salah satunya Wali Kota Bogor Bima Arya. Ada pun selain Bima, saksi yang dihadirkan oleh jaksa antara lain Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Kadinkes Bogor Sri Nowo Retno, Anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua, dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI