Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyayangkan Wali Kota Bogor Bima Arya mengurungkan niatnya untuk mencabut laporan polisi perkara swab test RS UMMI. Bima Arya beralasan tak jadi mencabut laporannya di polisi lantaran ada pernyataan dari Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda.
Hal itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Awalnya Rizieq mempertanyakan soal adanya niat Bima untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuat. Bahkan Bima niat tersebut dinyatakan usai dirinya melakukan pertemuan dengan habaib yang dekat dengan Rizieq.
"Bahkan tadi anda bercerita ada niat cabut laporan tapi anda cerita ada yang nyatakan dari polda tak boleh dicabut," kata Rizieq dalam persidangan.

"Sekarang pertanyaan Pemkot Bogor punya ahli hukum kenapa enggak tanya bahwa delik aduan itu bisa di cabut kapan saja, artinya tidak ada larangan dalam Undang-Undang kita siapa pun boleh cabut laporannya. Siapa di Polda yang bilang tidak boleh cabut (laporan)?" sambungnya.
Menjawab hal itu, Bima mengatakan bahwa ada orang disebutnya sebagai Kapolda sudah menyampaikan keterangan secara terbuka laporan yang dia buat tidak boleh dicabut.
"Habib tentunya menyaksikan sendiri Kapolda secara terbuka dan tidak bisa dicabut," kata Bima.
Rizieq kemudian menimpali jawaban Bima. Rizieq menyayangkan Bima langsung percaya saja semua apa yang diucapkan Kapolda. Padahal, di sisi lain Bima mempunyai tim hukum yang bisa ditanya soal hukum.
Baca Juga: Cuma HRS yang Dilaporkan Terkait Covid-19, Kuasa Hukum: Ada Diskriminasi
"Kenapa enggak tanya ke ahli hukum?" tanya Rizieq.