Suara.com - Penggunaan vaksin Nusantara merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Obat Makanan, kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Rabu (14/4/2021).
"Terkait vaksin nusantara, kewenangan tersebut ada di BPOM, selaku otoritas resmi dalam hal pengawasan obat dan makanan," ujar Wiku.
Pernyataan Wiku menyusul sejumlah anggota Komisi IX DPR disuntik vaksin Nusantara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto hari ini.
Wiku menuturkan pada prinsipnya pemerintah akan memastikan efektivitas, keamanan dan kelayakan vaksin Covid-19 sebelum disuntikkan kepada masyakarat Indonesia.
Baca Juga: Masih Rahasia, Tim Peneliti Enggan Ungkap Pihak Pengawas Vaksin Nusantara
"Pada prinsipnya, pemerintah akan memastikan efektivitas, keamanan dan kelayakan dari setiap vaksin COVID-19 yang akan digunakan untuk program vaksinasi," kata dia.
Itu sebabnya, setiap pengembangan vaksin di Indonesia termasuk vaksin Nusantara, harus mengikuti kaidah ilmiah dan standar-standar WHO.
"Dalam berbagai pengembangan vaksin di Indonesia termasuk Vaksin Nusantara, harus mengikuti kaidah-kaidah ilmiah yang sudah diakui dan sesuai standar WHO," kata Wiku.
Ketika ditanya apakah ada intervensi dari Satgas untuk menghentikan penggunaan BPOM, Wiku menyebut hal tersebut merupakan kewenangan dari BPOM.
"Hal tersebut adalah wewenang dari otoritas regulatori obat yaitu BPOM di Indonesia," katanya.
Baca Juga: Testimoni Anggota DPR Pilih Disuntik Vaksin Nusantara
BPOM menegaskan vaksin Nusantara belum memenuhi cara pengolahan yang baik, praktik laboratorium yang baik, dan konsepnya belum jelas terapi atau vaksin.