Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penataan di kantornya, Balai Kota DKI. Kegiatan ini melibatkan sejumlah ruangan seperti Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hingga pusat kebugaran atau fitness.
Penataan ruang kantor ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 442 Tahun 2021tentang Penataan Ruang Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Gedung Kompleks Balai Kota.
"Menetapkan penataan ruang kantor perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah di gedung kompleks Balai Kota," ujar Anies dalam Kepgub itu, Rabu (14/4/2021).
Dalam Kepgub itu, Anies meminta seluruh perangkat kerja tetap melaksanakan tugas dan fungsinya seperti biasa selama penataan berlangsung. Ia juga berpedoman pada struktur organisasi masing-masing perangkat daerah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 untuk penempatan ruang kerja.
Baca Juga: Meski Ada Perusahaan Tak Mampu, Anak Buah Anies: THR Harus Dibayar Penuh
"Berkoordinasi dengan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah DKI untuk pemasangan partisi untuk sekat ruangan, pintu baru dan atau instalasi telepon, air, AC, listrik," kata Anies.
Seluruh biaya dari kegiatan penataan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Namun tidak disebutkan berapa biaya yang harus dihabiskan.
"Biaya yang diperlukan untuk pengangkutan barang dan perpindahan ruangan dalam rangka penataan ruang kantor perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah di gedung kompleks Balai Kota dibebankan pada APBD melalui dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing perangkat daerah," pungkasnya.
Berikut ruangan di Balai Kota yang akan ditata:
Sekretariat Daerah
Baca Juga: Dicuekin Pejabat DKI, Anggota DPRD ke Anies: Cari Pembantu yang Berakhlak!
- Sekretaris Daerah
- Asisten Sekretaris Daerah
- Deputi Gubernur
- Biro Pemerintahan
- Biro Hukum
- Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi
- Biro Kepala Daerah
- Biro Perekonomian dan Keuangan
- Biro Kerja Sama Daerah
- Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah
- Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup
- Biro Kesejahteraan Sosial
- Biro Pendidikan dan Mental Spiritual
Dinas/Satuan Polisi Pamong Praja
- Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik
- Satuan Polisi Pamong Praja
Lembaga Teknis Daerah
- Inspektorat
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Badan Kepegawaian Daerah
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah
- Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
- UP Jakarta Smart City
- UP Layanan Pengadaan Secara Elektronik
- Pusat Pelayanan Statistik
- Smart Change
- Pusat Inovasi Pengembangan Perkotaan
- Jakarta Development Collaboration Network
- Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
- Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan
Ruangan Lainnya
- Ruang TPA Negeri Bale Bermain Balai Kota
- Ruang Serba Guna
- Ruang Laktasi
- Ruang Pola dan Ruang Tempoe Doeloe
- Ruang Pertemuan Terpadu (Seribu Wajah)
- Ruang Bimtek
- Ruang Fitness
- Ruang Test CAT