Kasus Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Dan 2 Anak Buahnya Segera Disidang

Rabu, 14 April 2021 | 15:49 WIB
Kasus Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Dan 2 Anak Buahnya Segera Disidang
Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara memasuki mobil tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa KPK merampungkan surat dakwaan terdakwa eks Menteri Sosial Juliari P Batubara bersama dua eks PPK Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk segera disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

"Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para Terdakwa, yaitu Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Untuk penahanan Juliari dan dua anak buahnya itu, selanjutnya akan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ali menyebut Jaksa KPK hanya tinggal menunggu proses penetapan sidang perdana oleh majelsi hakim.

"Menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," ujarnya.

Baca Juga: Sudah 2 Dijerat KPK, Jokowi Tak Bosan Ingatkan Para Menteri Jangan Korupsi

Ali pun mengajak masyarakat untuk turut mengawasi atau mengawal persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.

Dalam kasus suap bansos corona se-Jabodetabek Kementerian Sosial tahun 2020, Juliari dan Adi Wahyono didakwa dengan Kesatu : Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Matheus Joko Santoso didakwa dalam pasal Kesatu Pertama : Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Kesatu : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan Kedua : Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.

Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Baca Juga: Penyuap Juliari Ungkap 'Saktinya' Sosok Penentu Besaran Paket Bansos Corona

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah ekitar Rp11,9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,4 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI