Suara.com - Eks pentolan FPI sekaligus terdakwa kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab kembali emosi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). Termutakhir, Wali Kota Bogor, Bima Arya kena semprot dan disebut Rizieq telah memberikan keterangan bohong saat duduk sebagai saksi.
Merespons hal itu, Bima menyebut jika keterangan yang dia sampaikan telah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Terlebih, ada ketidaksesuaian antara pengakuan Rizieq yang mengkalim sedang dalam kondisi sehat, padahal dia dalam kondisi tidak sehat.
"Habib menyangkan bahwa saya menyatakan bahwa habib berbohong, saya katakan bahwa apa yang Habib sampaikan di saat di Rumah Sakit Ummi bahwa beliau sehat dan sebagainya itu memang tidak sesuai," kata Bima usai memberikan kesaksian.
Bima menuturkan, hasil pemeriksaan di RS UMMI menunjukkan kalau Rizieq terbukti positif. Untuk itu, Bima harus melakukan antisipasi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Habib Rizieq Emosi Dalam Sidang, Tuding Bima Arya Beri Keterangan Bohong
"Soalnya indikasi Covid-nya ada, tim dokter pun kan menyampaikan kepada Habib tadi, bahwa dia di Rumah Sakit UMMI itu antigennya sudah positif dan kemudian indikasi Covid-nya juga ada, ya artinya memang tidak sehat, ini yang kita antisipasi ini penting, kenapa? Karena saya harus memutus rantai penularan, apapun itu," kata dia
"Nah bagi saya bukan mengumumkan hasil PCR-nya bukan, bukan ingin tahu mengumumkan namanya bukan, tapi paling tidak protokolnya saja kan setiap hari saya harus tau probable, posible terkonfirmasi berapa, suspect berapa kalaupun habib hanya suspect ya dilaporkan," tutup dia.
Sebelumnya, Rizieq menyayangkan langkah Bima Arya yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini telah membuat laporan polisi terkait kasus swab test. Rizieq mengaku heran laporan polisi dibuat begitu cepat, sementara hasil test PCR yang dilakukan tim MER-C saat itu belum keluar.
Swab test PCR yang dilakukan tim MER-C itu dianggap Rizieq sebagai tindak lanjut permintaan Bima untuk memastikan status kesehatan Rizieq. Meski hasil test swab PCR kala itu belum keluar dirinya memutuskan untuk keluar dari RS UMMI lantaran mengaku sudah merasa sehat.
"Yang saya rasakan. Bukan yang dokter rasakan. Kenapa saya bugar? Sudah cabut infus. Sudah bebas makan minum tidak ada pantangan tidak nyesek batuk. Alhamdulillah hasil pemeriksaan sudah baik. PCR belum keluar dan mudah-mudahan tetap sehat walafiat," tutur Rizieq.
Baca Juga: Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Rizieq, Bima Arya Mengaku Tidak Menyesal
Rizieq kemudian mempermasalahkan keterangan Bima dalam berita acara pemeriksaan atau BAP yang menyebut eks pentolan FPI itu telah berbohong soal kondisi kesehatannya. Rizieq pun tak terima.
"Ini katakan ini habib bohong. Dan ini berbahaya kebohongan. Di mana bohongnya? Saya tidak sebut positif covid atau negatif. Yang saya rasa segar. Nilai bohongnya di mana? Kalau saya dapat PCR 'habib bohong', saya ridha," tutur Rizieq.
"Sementara tadi sudah saya sampaikan tadi ada banyak pertimbangan (buat laporan)," jawab Bima.
"Kita tidak mendapatkan informasi. Sehingga keberadaan PCR," kata Bima lagi.
Masih tak puas mendengar jawaban dari Bima, terus mencecar. Sampai akhirnya jaksa melakukan interupsi. Jaksa menyatakan Rizieq telah menstempel orang dalam persidangan.
"Majelis, terdakwa mengecap orang lain seperti itu," tutur Jaksa.
Rizieq kemudian menimpali dengan emosi, "Anda ini yang memidanakan kita, pasien dipidanakan anda ini melakukan kriminalisiasi pasien, kriminalisasi dokter dan kriminalisasi rumah sakit," kata Rizieq.
Menengahi perdebatan yang terjadi kemudian majelis hakim meminta semua pihak menahan diri. "Baik terdakwa sabar, jaksa dan saksi juga sabar ya," kata hakim.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.