Suara.com - Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, tindakan yang dia lakukan berkaitan dengan kasus swab test RS UMMI tidak berkaitan dengan faktor politik. Dia mengklaim, tindakannya selama ini semata-mata untuk melindungi masyarakat Kota Bogor agar tidak terpapar virus Covid-19.
Demikian hal itu Bima sampaikan seusai memberikan keterangan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). Dalam perkara ini, salah satu terdakwanya adalah eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab.
"Jadi apa yang saya lakukan itu tidak ada faktor politik, faktor-faktor lain, tekanan. Murni hanya melindugi warga saya untuk menjalankan tugas saya supaya warga Bogor itu tidak terpapar. Jauh lah dari tekanan atau unsur-unsur politik, betul-betul untuk kesehatan," kata Bima Arya.
Bima turut menyampaikan, tindakannya selama ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari merujuk pada Undang-Undang hingga Keputusan Presiden (Keppres).
"Semua langkah-langkah yang saya lakukan itu ada landasan aturannya. Mulai dari UU, Keppres, Keputusan Walikota itu ada semua. Jadi dalam rangka protokol kesehatan," tegas dia.
Bima pun mengakui adanya perdebatan terkait kewenangan tersebut. Namun, apa yang telah dia jelaskan dalam persidangan mempunyai landasan yang kuat.
"Perdebatan terjadi memang terkait dengan kewenangan tadi, tapi saya sudah jelaskan bahwa semua ada landasannya. Kedua, perdebatan itu terjadi terkait dengan fakta-fakta yang tidak sesuai. Memang terungkap bahwa Habib Rizieq memang terkonfirmasi positif PCR-nya. Ini yang sebenarnya kami khawatirkan," jelas Bima.
Bantah Tak Menyesal
Baca Juga: Blak-blakan di Sidang, Bima Arya: Rizieq Tak Mau Serahkan Hasil Swab PCR
Bima turut membantah jika dirinya telah menyesal karena Habib Rizieq Shihab dan Habib Hanif Alatas sampai terseret di pengadilan. Hal itu dia ungkapkan menyusul pernyataan kubu Rizieq Shihab saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tadi.