Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa Badan POM telah mempersilakan uji klinis tahap II terhadap Vaksin Nusantara. Hal itu menjawab polemik terkait sejumlah anggota DPR yang hari ini mengikuti uji klinis Vaksin Nusantara di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Dasco berujar izin dari BPOM terkait uji klinis tahap II Vaksin Nusantara itu sebagaimana yang disamlaikan dalam rapat dengan Komisi IX.
"Jadi begini hasil rapat dengan komisi IX itu sudah jelas bahwa BPOM mempersilahkan vaksin (tahap) II, Vaksin Nusantara dengan metode yang diperbaiki, yang kerja proses penelitian proses yang ada di rumah sakit itu kemudian sudah dipersilahkan juga ke BPOM kalau melihat rilis hari ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (14/4/2021).
Karena itu, Dasco mengatakan persoalan uji klinis Vaksin Nusantara yang diikui sejumlah anggota DPR itu tidak perlu menjadi dinamika.
Baca Juga: Heboh Anggota DPR Disuntik Vaksin Nusantara, Ahli Patologi Angkat Bicara
"Karena ini kan kita secara pribadi-pribadi ke sana, silakan saja kemudian ada fraksi lain yang mau ingin bagi yang ingin juga kan enggak boleh dilarang juga. Kan ada uji klinis penelitian itu kan ranah rumah sakit dan universitas," kata Dasco.
"Sehingga saya pikir tidak perlu ada soal dinamika, siapa boleh atau tidak diizinkan atau tidak uji kilinis memang ranahnya rumah sakit dan pemerintah," sambung Dasco.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR kompak menyumbangkan darah untuk uji klinis Vaksin Nusantara di RSPAD hari ini.
Sejumlah anggota DPR RI dan pejabat menyumbangkan darahnya untuk jadi relawan uji klinis fase II Vaksin Nusantara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta pada Rabu (14/4/2021).
"Proses tadi adalah proses awal dari vaksinasi yang menggunakan jenis Vaksin Nusantara, jangan dianggap tadi bukan vaksin, ambil darah itu bagian dari prosesnya, Kamis depan baru disuntikan kembali ke masing-masing orang sesuai pengambilan darah tadi," ungkap Melki di RSPAD, Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Ikut Uji Klinis Vaksin Nusantara di RSPAD
Melki mengklaim, uji klinis fase II ini sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga tidak masalah dilakukan.
"Berbagai perbaikan sudah dilakukan tim Peneliti yang intinya adalah memenuhi unsur Badan POM. dan Badan POM prinsipnya tidak ada penolakan, meminta perbaikan," ucapnya.
Sementara, BPOM dalam rapat bersama DPR pekan lalu menegaskan bahwa Vaksin Nusantara belum memenuhi Cara Pengolahan Yang Baik (Good Manufacturing Practices/GMP), Praktik Laboratorium yang Baik (Good Laboratory Practice/GLP), dan konsepnya belum jelas; terapi atau vaksin.
Oleh sebab itu, BPOM meminta tim peneliti untuk menghentikan sementara proses pengembangan vaksin dan kembali ke fase pra-klinik dengan melengkapi prosedur saintifik yang baik dan benar.