Penyuap Edhy Prabowo Memelas ke Hakim: Saya Punya Tanggungan Istri-Anak

Rabu, 14 April 2021 | 13:50 WIB
Penyuap Edhy Prabowo Memelas ke Hakim: Saya Punya Tanggungan Istri-Anak
Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam dakwaan, Suharjito menyuap Edhy Prabowo sekitar Rp 2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.

Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.

Uang suap itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020. Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI