Kasus Swab RS Ummi, Bima Arya Sebut Rizieq Ganggu Kondusifitas Kota Bogor

Rabu, 14 April 2021 | 13:16 WIB
Kasus Swab RS Ummi, Bima Arya Sebut Rizieq Ganggu Kondusifitas Kota Bogor
Sidang kasus tes swab Rizieq Shihab yang menghadirkan Wali Kota Bogor Bima Arya di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut jika situasi Kota Bogor terganggu selama Habib Rizieq Shihab menjalani perawatan kesehatan di RS UMMI November 2020 lalu. Pasalnya, kata Bima, hal tersebut sudah menjadi sorotan. 

Hal itu disampaikan Bima dalam persidangan lanjutan Rizieq kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

"Tentu kondusifitas (warga Bogor) terganggu, karena polemik yang ramai baik di media cetak, elektronik, maupun online dan media sosial," kata Bima dalam persidangan. 

Bima juga menyampaikan, bahwa adanya sejumlah aksi yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa di Kota Bogor. Namun, aksi mahasiswa tersebut berhasil diredam pihaknya dengan menyampaikan narasi kontraproduktif tentang penanganan penyebaran covid lebih penting. 

Baca Juga: Bima Arya Ungkap Berbagai Kejanggalan Tes Usap Habib Rizieq di RS UMMI

Namun Bima menyampaikan, bahwa isu penanggulangan covid tersebut di bawah kewenangan satgas covid justru malah diragukan dalam kasus swab test RS UMMI tersebut. 

"Kalau kemudian kami diragukan dengan langkah-langkah ini, bagaimana kami bisa efektif untuk ke depannya," tuturnya. 

Selain Bima, saksi yang dihadirkan oleh jaksa antara lain Kasatpol PP Bogor, Agustian Syah; Kadinkes Bogor, Sri Nowo Retno; anggota Satgas Covid Bogor, Ferro Sopacua; dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Bima Arya Ungkap Telepon Misterius Bocorkan Info Rizieq Dirawat di RS Ummi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI