Modus Aki-aki Predator Seks di Depok, Pintu Dibuka saat Nonton Film Horor

Rabu, 14 April 2021 | 12:54 WIB
Modus Aki-aki Predator Seks di Depok, Pintu Dibuka saat Nonton Film Horor
Ilustrasi--Pria paruh baya tersangka kasus pencabulan anak. (Suara.com/Arry Saputra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Predator seks anak kerap melancarkan berbagai modus demi bisa mengincar para korbannya. Seperti yang dilakukan pria paruh baya berinisial M di Depok Jawa Barat. Agar tak dicurigai warga saat beraksi, M tak pernah menutup pintu rumahnya. 

Modus itu diungkapkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait seperti dikutip dari SuaraBogor.id, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya, M juga memancing korban untuk mau masuk ke rumah dengan iming-imingi diajak nonton film horor. 

“Mereka menonton tayangan film-film horor setelah itu dipanggil ke kamar ganti-gantian,” kata dia. 

Baca Juga: Bejad! Alasan Tak Bisa Ereksi, Pria 46 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur

Buntut dari aksi bejatnya itu, M kini harus menghabiskan masa tuanya di penjara setelah ditangkap polisi. Kasus pencabulan anak ini ditangangi Polres Metro Depok.

"Kasusnya sudah lama. Sudah 2 tahun. Namun baru terungkap," kata dia. 

Arist mengatakan, saat menonton film horor, M tak pernah menutup pintunya. Modus itu dilakukan agar aksinya tak dicurigai warga sekitar. Hanya saja pelaku membawa satu per satu korban ke dalam kamar. Dia pun menduga korban lebih dari dua orang.

“Bayangkan sudah bertahun-tahun pelaku itu mengumpulkan anak-anak dan warga masyarakat menganggap itu adalah baik-baik saja. Dia ngajak nonton walaupun itu terbuka dan banyak orang jadi warga masyarakat menganggap baik banget itu bapak,” katanya.

Akibat peristiwa yang dialami, korban pun menjadi trauma. Oleh karena itu korban sangat memerlukan bantuan dari pihak terkait.

Baca Juga: Astaga! Sopir Truk Pasir Cabuli Bocah Kembar Sekaligus

“Korban sangat trauma dan nanti kami akan berkoordinasi dengan Polres Depok, karena kemungkinan masih ada korban-korban lain yang tidak melapor mengalami depresi, selain medis ya,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut dia pun berharap agar pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal, selama 20 tahun penjara. Menurutnya ini adalah kejahatan kemanusiaan yang berat.

“Kami akan koordinasi dengan penyidik bahwa bisa dikenakan Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 miimal 10 tahun maksimal 20 tahun karena dia melakukan kesengajaan dan berulang-ulang,” ucapnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI