Jadi Rekomendasi, Rumah Menlu RI Pertama Bakal Jadi Cagar Budaya

Rabu, 14 April 2021 | 12:29 WIB
Jadi Rekomendasi, Rumah Menlu RI Pertama Bakal Jadi Cagar Budaya
Tangkap layar info rumah Menlu RI pertama Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo dijual secara online. (tangkapan layar/Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjualan rumah mantan Menteri Luar Negeri Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo di media sosial mendapatkan sorotan. Banyak pihak yang meminta agar bangunan sejarah ini jadi cagar budaya.

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB Provinsi DKI Jakarta Gatot Ghautama ternyata berkeinginan yang sama. Pihaknya berencana membuat rekomendasi untuk menjadikan rumah itu sebagai cagar budaya.

Kendati demikian, pihaknya masih melakukan kajian. Rumah yang berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 82 Menteng, Jakarta Pusat itu sedang dinilai kelayakannya sebagai cagar budaya.

"Segera, hari ini akan kami bahas dan kaji untuk penyusunan rekomendasi penetapan cagar budaya atas rumah mantan Menteri Luar Negeri itu," kata Gatot saat dihubungi, Rabu (14/4/2021).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Dalam menentukan suatu bangunan sebagai cagar budaya, pemerintah melakukan register atau pendaftaran. Pada Pasal 31, TACB melakukan kajian kelayakan untuk menentukan bangunan tersebut sebagai cagar budaya atau bukan.

Pengkajian dilakukan dengan proses identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

Tak hanya itu, di Pasal 16 tertulis cagar budaya yang dimiliki setiap orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada negara atau setiap orang lain. Lalu pengalihan kepemilikan dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan.

Menurut Gatot, rumah Soebardjo layak dijadikan sebagai cagar budaya karena memiliki nilai sejarah. "Dari nilai sejarahnya, rumah ini patut dijadikan cagar budaya," tuturnya.

Baca Juga: Dijual Online, Wagub DKI Pikir-pikir Beli Rumah Menlu RI Pertama di Cikini

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sedang mempertimbangkan untuk membeli rumah milik mantan Menteri Luar Negeri pertama Indonesia, Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo. Rumah bersejarah itu saat ini sedang dijual lewat situs jual-beli daring atau online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI