Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab disebut ogah memberikan hasil tes swab kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya melalui surat tertulis.
Fakta itu diungkap Bima Arya saat dihadirkan sebagai saksi terkait sidang lanjutan kasus swab tes Rizieq di RS Ummi Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
"Kami tunggu hingga hari Sabtu (28/11/2020). Tapi yang saya terima justru surat Rizieq kepada saya, tetapi disampaikan secara terbuka. Surat tertulis yang menyebutkan dia (Rizieq Shihab) tidak berkenaan untuk menyampaikan hasil swab PCR," kata Bima Arya.
Dalam sidang, Bima menyebut jika Rizieq secara diam-diam melakukan tes swab tanpa sepengetahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Bima mengklaim, pihaknya padahal sudah meminta kepada pihak keluarga agar Rizieq menjalani tes swab. Menurutnya, pihak keluarga Rizieq Shihab pun menyetujui untuk dilakukan tes usap di RS UMMI dan menyampaikan laporan hasil tes usap tersebut kepada pihak Satgas COVID-19.
Baca Juga: Kasus Swab Habib Rizieq, Bima Arya Kembali Diperiksa, Kali Ini di Bareskrim
"Beliau menyampaikan konfirmasi siap menyampaikan laporan swab kepada satgas," kata dia.
Dia menambahkan, alasan pihaknya meminta Rizieq swab, karena eks Pentolan FPI itu disebut pernah berkontak dengan pasien Corona.
"Ada informasi yang kami dapatkan beliau kontak erat dengan orang-orang yang dinyatakan positif antara lain Wali Kota Depok dan saya sampaikan kepada dokter Andi Tatat. Dan setuju untuk dites PCR," kata dia.
Tahu Rizieq Positif dari BAP Polisi
Bima Arya sebelumnya mengaku baru mengetahui jika Habib Rizieq Shihab terpapar positif Covid-19 setelah menjalani berita acara pemeriksaan atau BAP di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Mau Diperiksa Kasus Swab Rizieq, Dirut RS Ummi Bogor Mendadak Sakit Lagi
Awalnya majelis hakim mencecar pertanyaan kepada Bima selaku saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU dalam persidangan. Hakim menanyakan apakah Bima mengetahui status kesehatan Rizieq terkait covid.
"Saya tidak pernah mendapatkan (hasilnya status covid Rizieq) sampai sekarang," kata Bima dalam persidangan.
Bima kemudian menyampaikan, dirinya baru mengetahui secara lisan saja informasi Rizieq terpapar covid. Konfirmasi secara resminya, baru Bima dapatkan setelah datang ke Bareskrim Polri untuk jalani berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ketika kami berkoordinasi, kami baru memberikan informasi sifat lisan saja, beliau kemudian sudah positif. Tapi saya baru menerima informasi yang Covid ketika BAP di Bareskrim ditunjukkan oleh pihak kepolisian, ketika masuk RS Ummi beliau terkonfirmasi," kata dia.
Selain Bima, saksi yang dihadirkan oleh jaksa antara lain Kasatpol PP Bogor, Agustian Syah; Kadinkes Bogor, Sri Nowo Retno; anggota Satgas Covid Bogor, Ferro Sopacua; dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor, Djohan Musali.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.