Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggagas mekanisme koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk dapat lebih responsif dalam penanganan persoalan HAM di ranah pendidikan dan kebudayaan. Sebab, selama ini Komnas HAM masih melihat adanya praktik-praktik pelanggaran HAM di dunia pendidikan.
"Komnas HAM RI mencermati di lapangan masih banyak terjadi praktik-praktik yang di dalamnya terdapat unsur-unsur diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai konstitusi yang mengedepankan prinsip-prinsip kebhinekaan dan pluralitas," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dalam sebuah diskusi virtual, Senin (12/4/2021).
Taufan lantas mengungkapkan, adanya aduan yang diterima terkait kebebasan akademis. Semisal soal kebijakan-kebijakan kampus yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip academic freedom karena terdapat muatan tekanan terhadap kebebasan berekspresi.
Pada kesempatan tersebut, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengenalkan Program Komnas HAM RI Sekolah Ramah HAM yang sudah dilaksanakan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Propinsi Kalimatan Barat, Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Baca Juga: Komnas HAM Soal Perpres Pemenuhan Hak Korban: Jangan Seperti Bagi Sembako
Beka berharap Kemendikbud yang memiliki kewenangan menciptakan suasana atau kondisi yang kondusif atas sistem pendidikan nasional di Indonesia dapat memastikan HAM menjadi standar pendidikan di Indonesia.
Merespons hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim berpandangan bahwa HAM menjadi hal yang maha penting yang kemudian diimplementasikan secara serius dalam beragam program dan kebijakan yang ia ambil.
Salah satunya mengenai kebijakan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Februari 2021 lalu yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang penggunaan pakaian bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dilingkungan sekolah negeri.
Lebih dalam, Nadiem berujar berdasarkan laporan dan analisis yang diterima oleh Kemendikbud, persoalan HAM di ranah pendidikan antara lain terkait intoleransi dalam bentuk agama, etnisitas dan lain-lain, kekerasan seksual serta perundungan atau bullying.
Melalui Komnas HAM RI, menurut Nadiem , masyarakat dapat mengadukan persoalan pelanggaran HAM yang dialaminya.
Baca Juga: Surat Telegram Kapolri Dicabut Kilat, Komnas HAM: Semoga Tak Terulang
"Untuk itu kita butuh dukungan dan bantuan Komnas HAM RI untuk pelaporan di lapangan juga kurasi atas pelanggaran".