Digeledah, KPK Sita Dokumen di Rumah dan Kantor Bos PT PKN di Makassar

Rabu, 14 April 2021 | 11:46 WIB
Digeledah, KPK Sita Dokumen di Rumah dan Kantor Bos PT PKN di Makassar
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Satuan Tugas KPK menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan dua lokasi terkait kasus suap dan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. 

Dua lokasi yang jadi sasaran penggeledahan KPK, yakni rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha dan kantor PT PKN di Kota Makasar, Sulawesi Selatan. Penggeledahan itu dilakukan Tim Satgas KPK sejak Selasa (13/4/2021) kemarin.

"Di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Ali menjelaskan barang bukti yang disita oleh tim KPK, tentunya akan diverifikasi dan dijadikan sebagai bukti nantinya dalam persidangan.

Baca Juga: Lewat Anaknya, KPK Usut Aliran Suap Gubernur Non-aktif Nurdin Abdullah

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," kata dia. 

Diketahui, Nurdin saat ini mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Ia dan lima orang lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada tanggal 27 Februari, dini hari lalu.

Nurdin dan dua orang lainnya kemudian ditetapkan tersangka, sehari setelah ditangkap. Ia ditersangkakan kasus suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, dan perizinan sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI