Selidiki Dugaan Korupsi Asuransi Jasindo, KPK Panggil Empat Saksi

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 14 April 2021 | 11:43 WIB
Selidiki Dugaan Korupsi Asuransi Jasindo, KPK Panggil Empat Saksi
Ilustrasi --Gedung KPK [Dok. Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait jasa konsultansi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil and Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia Persero atau Asuransi Jasindo tahun 2008-2012.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil and Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008-2012," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Ia mengatakan pemeriksaan empat saksi tersebut dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. Mereka yang dipanggil, yaitu Abdul Rahmat selaku aparatur sipil negara (ASN), karyawan badan usaha milik negara (BUMN) SB Gautama Sayogha, Budi Susilowati selaku ibu rumah tangga, dan wiraswasta Kiagus Emil Fahmy Cornain.

Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo tersebut.

Baca Juga: Firli Bahuri: Sampai Sekarang Ada 1.552 Koruptor Dijerat KPK

KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik terkait kasus dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut

Terkait kasus di Asuransi Jasindo, KPK sebelumnya telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.

Pada April 2019, Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan, karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS.

Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo. (Antara)

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Tak Libatkan KPK Dalam Satgas BLBI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI