Suara.com - Otoritas Terusan Suez pada hari Selasa mengajukan klaim belasan triliun rupiah sebagai ganti atas insiden kandasnya kapal Evergreen di kanal tersebut.
Menyadur Arab News, Rabu (14/4/2021) otoritas Terusan Suez (SCA) menuntut 916 juta dolar atau sekitar Rp 13,4 triliun sebagai kompensasi.
Kompensasi tersebut digunakan untuk ganti rugi atas hilangnya pendapatan, kerusakan kanal, peralatan dan tenaga kerja yang digunakan untuk membebaskan kapal.
Kapal kontainer Ever Given, milik operator armada kargo Jepang Shoei Kisen, berada di danau di antara dua bagian kanal sejak dibebaskan pada 29 Maret, saat SCA melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Mesir dan Lebanon Umumkan 1 Ramadhan Jatuh Pada Selasa 13 April 2021
Yumi Shinohara, wakil manajer departemen manajemen armada Shoei Kisen, mengatakan SCA membuat tuntutan kompensasi dan kapal belum diberi izin untuk berlayar.
Perusahaan asuransi kapal, UK Club, mengatakan mereka kecewa atas tuntutan kompensasi tersebut, namun pihaknya masih berusaha bernegosiasi.
"Terlepas dari besarnya klaim ... pemilik dan perusahaan asuransi mereka telah bernegosiasi dengan itikad baik dengan SCA," kata seorang juru bicara pada hari Selasa.
"Pada 12 April, SCA menawarkan tawaran yang dipertimbangkan dengan cermat dan murah hati untuk menyelesaikan klaim mereka. Kami kecewa dengan keputusan SCA selanjutnya untuk menahan kapal hari ini." ujarnya.
SCA mengatakan perintah pengadilan telah dikeluarkan untuk menahan kapal, dan negosiasi atas klaim kompensasi masih berlangsung.
Baca Juga: Mesir Temukan Kota Emas yang Hilang Berusia 3.000 Tahun
Perdagangan internasional mengalami kekacauan ketika kapal sepanjang 400 meter itu kandas pada 23 Maret, dengan 18.300 kontainer di dalamnya.
Hampir sepertiga dari volume kontainer pengiriman dunia melewati kanal. Tim penyelamat spesialis membutuhkan waktu enam hari untuk membebaskan kapal.
Kandasnya kapal tersebut juga menunda perjalanan lebih dari 400 kapal dan menyebabkan kapal lain berbelok melalui jalur sekitar Afrika.