Selain Bima Arya, Ini Deretan Saksi di Sidang Habib Rizieq Hari Ini

Rabu, 14 April 2021 | 10:12 WIB
Selain Bima Arya, Ini Deretan Saksi di Sidang Habib Rizieq Hari Ini
Suasana sidang Habib Rizieq dalam perkara swab test RS Ummi Bogor, di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). (Foto: bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pentolan FPI kembali menjalani sidang lanjutan untuk perkara swab test RS UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). Wali Kota Bogor hingga Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bogor dihadirkan menjadi saksi.

Awalnya ketua majelis hakim, Khadwanto meminta jaksa menghadirkan saksi dalam persidangan. Jaksa menyebut akan menghadirkan lima orang saksi.

"Baik majelis, yang mulia kita akan menghadirkan lima orang saksi," kata salah satu jaksa dalam persidangan.

Lima orang saksi itu di antara yakni Wali Kota Bogor Bima Arya, Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Kadinkes Bogor Sri Nowo Retno, anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua dan eks Kepala Seksi di Dinkes Bogor Djohan Musali.

Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang Rizieq, Bima Arya: Saya Siap Hadirkan Fakta dan Data

Lima orang saksi tersebut menyampaikan bahwa mereka tidak mengenal dan mempunyai hubungan keluarga. Mereka pun menyatakan siap disumpah sebelum memberikan keterangan dalam persidangan.

Adapun majelis hakim memutuskan sebelumnya menolak nota keberatan atau eksepsi Rizieq atas dakwaan perkara swab test RS UMMI. Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Geger Kabar Eks Simpatitas FPI Mau Bunuh Diri Massal Demi Habib Rizieq

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI