Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017- 2019.
Ketiga anggota dewan Jawa Barat itu di antaranya adalah Cucu Sugyati, Al Maida Rosa Putra dan M Hasbullah Rahmad. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi proses penyidikan kasus ini.
"Kami periksa tiga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai saksi kasus pengaturan proyek di Indramayu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Diketahui, KPK kini tengah membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Baca Juga: Korupsi Infrastruktur, KPK Kirim Eks Bupati Indramayu Supendi ke Sukamiskin
Pengembangan penyidikan ini terkait kasus korupsi yang telah menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. Supendi kini sudah menjadi terpidana divonis 4,5 tahun penjara dan mendekam di lapas Sukamiskin, Bandung.
Ali menyebut belum dapat merinci penyidikan kasus ini. Apalagi, para status pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya," ucap Ali dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).