Suara.com - Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus 'dugem' siswa SMAN 1 Tanjabbar pada Sabtu (10/4/2021) malam.
Tersangka yang ditetapkan berinisial RC, pemilik event organizer (EO) yang menyelenggarakan kegiatan tersebut. Pihak kepolisian juga telah melakukan penahanan terhadap RC.
"Ditahan setelah gelar perkara malam tadi," kata Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, sebagaimana dilansir Metrojambi.com, Senin (12/4/2021).
Terkait kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-Undang Momor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Setubuhi Bocah di Hotel, Pemuda Jambi Diciduk Saat Asyik di Rumah Pacar
Sebelumnya, video acara dugem siswa SMAN 1 Tanjabbar sempat viral di media sosial. Dalam acara yang berlangsung di ruang pola kantor Bupati Tanjabbar itu terlihat sejumlah siswa asik berjoget dengan tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.
Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi langsung membubarkan acara tersebut. Sejumlah orang diperiksa, mulai dari EO sampai siswa yang menjadi panitia acara.