Setubuhi Bocah di Hotel, Pemuda Jambi Diciduk Saat Asyik di Rumah Pacar

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 14 April 2021 | 08:38 WIB
Setubuhi Bocah di Hotel, Pemuda Jambi Diciduk Saat Asyik di Rumah Pacar
Ilustrasi pencabulan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pemuda berusia 19 berinisial DM, warga Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi diciduk polisi setelah dilaporkan atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dilansir dari Metrojambi.com, (jejaring media Suara.com), peristiwa ini berawal pada hari Senin (5/4/2021), sekitar pukul 16.30 WIB. Ketika itu korban dijemput pelaku di kebun sawit tidak jauh dari rumahnya di Kecamatan Tabir Selatan. Korban lalu diajak jalan-jalan ke Kota Bangko, ibu kota Kabupaten Merangin.

Setelah puas berkeliling di pelaku mengajak korban menginap di Penginapan Habibah. Saat menginap itulah pelaku melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur tersebut.

Setelah mencabuli korban, keesokan harinya, Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku membawa korban pulang ke rumah. Hari berikutnya, Rabu (7/4/2021), korban bercerita kepada ibunya jika kemaluannya sakit setelah disetubuhi tersangka.

Baca Juga: Edan! Dosen UNEJ Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Keponakan Sendiri

Mendengar cerita itu, orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus persetubuhan dan pencabulan tersebut ke SPKT Polres Merangin. Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin Aipda Ferdinan Ardiles melakukan penangkapan terhaap pelaku di rumah pacarnya yang berada di Desa Sinar Gading.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Firdon Marpaung membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Setelah ditangkap pelaku dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan. Ketika diperiksa pelaku mengakui jika telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali dan pelaku sudah mengenal korban sejak dari bulan Desember 2020 lalu," kata Firdon, Selasa (13/4/2021).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasak 76d dan atau pasal 82 jo pasal 76e UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Bejat! Pura-pura Minta Pijat, Guru di Tarakan Tega Cabuli 4 Murid Laki-laki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI