Suara.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza Azzahra menilai pembubaran Kementerian Riset dan Teknologi merupakan bukti bahwa Pemerintah tidak memprioritaskan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Nadia mengatakan penggabungan Ristek ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga seakan hanya mengecilkan peran riset hanya dalam ruang lingkup pendidikan.
Padahal riset dan teknologi merupakan aspek yang harus hadir pada setiap sektor sesuai dengan visi misinya antara lain; peningkatan kualitas manusia Indonesia, peningkatan struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing dan pembangunan yang merata dan berkeadilan.
"Dengan adanya beban kerja Kemendikbud yang padat ini tentu saja akan mempersulit koordinasi antar sektor terkait dengan riset dan teknologi," kata Nadia Fairuza Azzahra, Rabu (14/4/2021).
Ia juga menyebut peran riset dan teknologi sangat penting dalam pembangunan nasional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
"Ruang lingkup ristek yang sangat luas ini tentu akan sulit apabila hanya diakomodasi dalam sektor pendidikan," jelasnya.
Nadia Fairuza Azzahra melanjutkan, penggabungan Kemendikbud-Ristek ini adalah langkah yang mundur dari Pemerintah karena akan membutuhkan penyelarasan koordinasi, pembagian kerja, anggaran, dan administrasi antara Kemendikbud dan Ristek.
Tugas dan fungsi Kemendikbud sebelum penggabungan sudah sangat luas dan padat, mulai mengurus pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, perbukuan, kebudayaan, vokasi, pendidikan tinggi, hingga guru, dan tenaga pendidik.
Kemendikbud pun perlu berkoordinasi dengan berbagai dinas pendidikan yang ada di daerah-daerah di Indonesia.
Baca Juga: Komisi IX DPR RI Dukung Vaksin Anak Negeri, Siap Disuntik Vaksin Nusantara
Penambahan Riset dan Teknologi ini dalam struktur Kemendikbud ini dikhawatirkan akan menambah beban dan berakibat pada mundurnya performa Kemendikbud.