Suara.com - Eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang lanjutan dalam perkara swab test RS UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum atau JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Dalam persidangan hari ini, Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan siap hadir menjadi saksi jaksa penuntut umum.
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan, sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Khadwanto. Selain Rizieq, dalam perkara yang sama mantu Rizieq yakni Habib Hanif Alatas juga bakal jalani sidang lanjutan hari ini.
"Hari ini sidang lanjutan perkara nomor 224 (kasus swab test RS UMMI Hanif Alatas) dan 225 (kasus swab test RS UMMI Rizieq). Agenda pemeriksaan saksi dari JPU pukul 09.00 WIB," jelas Alex saat dihubungi Suara.com, Rabu (14/4).
Baca Juga: Rizieq Mencak-mencak Tunjuk Jaksa, Pengacara: Dinamika Biasa di Sidang
Jaksa pada persidangan sebelumnya menyebut bakal menghadirkan kurang lebih 5 orang saksi. Salah satu namanya kemungkinan Wali Kota Bogor Bima Arya. Saat dikonfirmasi secara singkat, Bima pun menyatakan siap hadiri sidang pada pagi hari ini.
"Insya Allah pagi ini saya siap hadir (sebagai saksi di sidang Rizieq)," kata Bima kepada Suara.com.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq mengatakan sudah siap mencecar para saksi yang hadir dalam persidangan. Nantinya yang akan didalami masih sekitar keterangan saksi di dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
Adapun majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi Rizieq atas dakwaan perkara swab test RS UMMI. Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Rizieq Emosi ke Jaksa, Pengacara: Beliau yang Kurang Sarjana Hukumnya Saja
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.