Suara.com - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengusulkan agar pelaksanaan vaksinasi COVID-19 digelar selepas warga berbuka puasa.
"Sebaiknya jadwal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan setelah umat Muslim berbuka puasa," kata Sekretaris MUI Gorontalo Utara Ustaz Sukri Bobihoe di Gorontalo, Selasa (13/4/2021).
Hal itu disampaikan, kata dia, mengingat vaksinasi COVID-19 pun menyiapkan tim pemantau kejadian ikutan pascaimunisasi.
Artinya, setiap orang yang akan divaksin perlu dipantau kondisinya setelah vaksin disuntikkan untuk mencegah kondisi yang tidak diinginkan.
Baca Juga: MUI Tegaskan Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa
Di bulan Ramadhan ini, MUI mengusulkan agar pelaksanaan vaksinasi khusus tahap dua, sebaiknya tidak dilakukan saat umat Islam sementara berpuasa untuk menghindari kondisi yang dapat membatalkan puasa.
MUI, kata dia, telah mengusulkan hal tersebut kepada pemerintah daerah melalui rapat bersama forum koordinasi pimpinan daerah yang dipimpin Bupati Indra Yasin.
MUI, katanya, mendukung penuh pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di daerah itu.
Bahkan, MUI ikut menyampaikan kepada umat Islam agar tidak ragu untuk divaksin.
Sebab, katanya, vaksin itu aman dan halal. Yang perlu dilakukan saat ini, agar umat Islam dapat melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan dalam kondisi sehat, bugar dan tetap menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan virus corona. [Antara]