Suara.com - Kereta Api Indonesia mempersilakan penumpang mereka untuk berbuka puasa dan sahur dalam perjalanan jarak jauh.
Sedangkan untuk KA jarak dekat yang lama perjalanannya kurang dari dua jam, makan dan minum diperbolehkan khusus pada waktu berbuka puasa hingga satu jam setelahnya.
"Sejauh ini, tidak ada pembatasan jam operasional Kereta Api seluruh perjalanan masih sesuai dengan jadwal yang tertera pada tiket," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan pers, Selasa (13/4/2021).
Bagi pelanggan yang ingin membeli makanan dan minuman di atas KA jarak jauh, layanan tersebut bisa didapatkan di kereta makan maupun melalui pramugari yang bertugas.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Makassar dan Buka Puasa Ramadhan Rabu 14 April 2021
Untuk memberikan kemudahan, pelanggan dapat memesan lebih awal makanan dan minumannya melalui aplikasi KAI Access pada menu Lokomart. Pemesanan juga dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor 081110612121.
Sejak 6 April 2021 pula, pelanggan KA jarak jauh akan mendapatkan healthy kit yang berisi satu buah masker KF94 dan tisu antiseptik.
Penyediaan fasilitas merupakan bentuk peningkatan pelayanan agar para pelanggan tetap merasa aman dan nyaman saat menggunakan KA jarak jauh.
Untuk memenuhi persyaratan naik KA jarak jauh pula, KAI menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 44 stasiun serta Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun.
"Perjalanan Kereta Api saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021," kata Joni.
Baca Juga: Diawasi Satpol PP dan Polisi, Pasar Takjil Benhil Tampak Sepi
Sampai dengan saat ini, KAI baru melayani penjualan tiket KA jarak jauh hingga keberangkatan 30 April 2021. Untuk keberangkatan bulan Mei, KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait detail pengaturan moda transportasi kereta api.
Joni menegaskan, KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pengaturan moda transportasi pada masa mudik. KAI berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.