Suara.com - Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan program vaksinasi Covid-19 dapat terus dilakukan selama bulan Ramadhan: puasa tidak akan batal. MUI sudah mengeluarkan fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa dan tetap memperhatikan kondisi penerima vaksin.
"Praktik vaksinasi Covid-19 dibolehkan secara syar'i sekalipun sedang puasa. Tinggal kuncinya adalah sejauh mana ketahanan fisiknya ini, yang merupakan hasil screening tenaga kesehatan apakah laik atau tidak untuk menjalankan vaksinasi," kata Asrorun dalam diskusi KPCPEN, Selasa (13/4/2021).
Bulan Ramadhan, katanya, menjadi momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai Covid-19 dengan ikhtiar lahiriah dan ikhtiar bathiniah. Upaya-upaya yang bisa dilakukan adalah terobosan yang selama ini mungkin belum mungkin dilakukan.
Contohnya adalah dengan menjadikan masjid sebagai tempat untuk melaksanakan vaksinasi pada malam hari setelah umat melakukan ritual Bulan Suci Ramadhan, kata Asrorun.
Baca Juga: Apakah Tetap Terlindungi Vaksin Covid-19 Jika Tidak Mengalami Efek Samping?
Selain dinilai dapat mengakselerasi durasi, pelaksanaan vaksinasi di masjid dinilai dapat menjadi solusi atas permasalahan vaksinasi bagi masyarakat kelompok lansia.
"Langkah-langkah kreatif yang kita lakukan bersama, maka ikhtiar untuk mempercepat target perwujudan herd immunity harus kita tempuh tanpa terkendala hal-hal bersifat non teknis," kata dia.
Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi juga menegaskan vaksinasi Covid-19 tidak berdampak langsung bagi umat muslim yang menjalankan puasa Ramadhan.
“Vaksinasi ini tidak memberikan dampak langsung bagi orang yang berpuasa. Hanya yang perlu kita perhatikan efek samping yang dialami sebagian orang. Untuk langkah antisipasi, akan memberikan vaksinasi pada malam hari," kata Nadia.
Dalam pelaksanaannya, vaksinasi malam hari perlu berkoordinasi dengan pengurus masjid, RT/RW, maupun puskesmas setempat, ini juga salah satu upaya mempercepat vaksinasi lansia di atas usia 60 tahun.
Baca Juga: MUI Tegaskan Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa
"Dengan adanya vaksinasi di masjid-masjid akan memudahkan jamaah lansia yang mungkin punya kesulitan mendatangi lokasi sentra vaksinasi,” kata Nadia.
Dokter Ahli Patologi Klinik Tonang Dwi Ardyanto menyarankan bagi para calon penerima vaksinasi Covid-19 yang jadwalnya bersamaan dengan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 2021.
"Istirahat yang cukup, kalau biasa sarapan, sahurnya cukup, setelah itu tenang, termasuk pada saat datang ke tempat penyuntikan, ikuti seluruh prosedur, kemudian setelah selesai segera pulang istirahat," kata Tonang.