Polda Metro Petakan 16 Jalan Tikus Jelang Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

Siswanto Suara.Com
Selasa, 13 April 2021 | 23:10 WIB
Polda Metro Petakan 16 Jalan Tikus Jelang Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memetakan sedikitnya 16 "jalan tikus" menjelang diberlakukannya kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

"Ada sekitar 16 titik 'jalan tikus' di wilayah DKI Jakarta dan penyangga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).

Sambodo memberi contoh beberapa "jalur tikus" atau jalan alternatif yang kerap digunakan oleh pemudik untuk menerobos larangan mudik.

"Contoh misalnya, seperti Pebayuran di Karawang, kemudian ada jembatan yang menuju ke arah Tanjung Pura Karawang, kemudian Cibarusa yang ke arah Cianjur, kemudian ruas-ruas jalur lain yg menuju ke arah dari Tangerang menuju ke Banten," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Tujuan Banyak Pemudik, Korlantas Polri Sekat Jalur Tikus ke Banyumas

Berkaca dari pengalaman melakukan penyekatan di tahun-tahun sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menyiapkan pos pengamanan di rute tersebut.

"Makanya 'jalan tikus' itu kami jaga semua," ujarnya.

Berikut adalah delapan titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di larangan mudik Lebaran 2021:

Jalan tol ada dua lokasi:
Tol arah Cikampek
Tol arah Merak

Jalan arteri non-tol ada tiga lokasi:
Harapan Indah Bekasi Kota
Jati Uwung Tangerang Kota
Kedung Waringin Bekasi Kabupaten

Baca Juga: Cegah Warga Mudik Lebaran, Korlantas Polri Petakan Jalur Tikus

Terminal bus ada tiga lokasi:
Pulogebang
Kampung Rambutan
Kalideres

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis (8/4).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI