Isi Seruan Anies Soal Penerapan Prokes Pada Kegiatan Ramadhan

Siswanto Suara.Com
Selasa, 13 April 2021 | 21:45 WIB
Isi Seruan Anies Soal Penerapan Prokes Pada Kegiatan Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB pesantren milik Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj di gedung PBNU, Jakarta, Kamis (1/4/2021). [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 Dalam Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan Selama Ramadhan 1442 Hijriyah.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M pada Mei 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan dengan catatan kondisi COVID-19 terkendali.

"Kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Anies Baswedan dalam seruan, Selasa (13/4/2021).

Seruan dibuat sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 H/2021 dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.

Baca Juga: Rumah Makan di Cilegon Dilarang Buka Siang Hari

Pemerintah Provinsi Jakarta menyerukan kepada para pengurus masjid/musala di Provinsi Jakarta untuk melakukan beberapa hal.

Saat penyelenggaraan ibadah dan keagamaan seperti shalat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya menjaga jarak aman paling kurang satu meter antarjamaah dan setiap jemaah membawa perlengkapan ibadah masing-masing.

Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh dengan durasi waktu paling lama 15 menit.

Selain itu, peringatan Nuzulul Quran di masjid atau mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Ghea Youbi Tampil Cantik Pakai Hijab saat Ramadhan, Warganet: Adem Banget!

Selain itu kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Shadaqah serta zakat fitrah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI