Partai Demokrat: Pendaftaran Logo Cegah Penyalahgunaan Pihak Lain

Siswanto Suara.Com
Selasa, 13 April 2021 | 21:17 WIB
Partai Demokrat: Pendaftaran Logo Cegah Penyalahgunaan Pihak Lain
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat mengatakan nama merek dan logo partai telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.

“Pendaftaran (nama dan logo) dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra lewat pesan tertulis, hari ini.

Ia menegaskan Partai Demokrat dalam waktu dekat akan melayangkan somasi kepada kelompok itu.

Kelompok yang disebut oleh Herzaky, salah satunya merujuk pada sejumlah eks kader Partai Demokrat yang saat ini membentuk kepengurusan tandingan di bawah kepemimpinan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Baca Juga: Bikin Penggagas Partai Murka, Syarief Hasan: Demokrat Karya Ciptanya SBY

Dalam pesan yang sama, Herzaky turut membenarkan langkah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atas nama pribadi mendaftarkan nama partai serta logo partai ke Ditjen KI Kemenkumham.

Herzaky menerangkan langkah itu sah karena SBY merupakan salah satu penggagas Partai Demokrat.

“Benar ada pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP (Partai Demokrat), mengatasnamakan Pak SBY selaku penggagas Partai Demokrat. Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian sebelum ada keputusan dari Menkumham (Menteri hukum dan HAM) berupa penolakan memproses permohonan para pelaku KLB (kongres luar biasa) ilegal Sibolangit,” kata Herzaky.

Kementerian Hukum dan HAM pada akhir bulan lalu menolak permohonan pengubahan daftar kepengurusan dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga  yang dilayangkan oleh kelompok KLB.

Dalam kesempatan itu, Herzaky juga menjelaskan logo Partai Demokrat telah didaftarkan sejak 2007. Namun, logo itu terdaftar pada kategori 41, yang artinya terkait dengan layanan pendidikan dan pengajaran.

Baca Juga: Dicurigai Kubu Moeldoko, Syarief Hasan: Tak Ada Orang Bisa Pengaruhi SBY!

“Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat, yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik,” kata Herzaky menerangkan.

Oleh karena itu, ia lanjut menjelaskan Partai Demokrat telah menarik permohonan yang lalu dan mengganti dengan berkas administrasi yang baru.

“Untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, kami tarik permohonan yang lalu, dan sudah kami gantikan dengan berkas administrasi yang baru setelah mendapat masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan,” kata Herzaky.

Jika merujuk pada informasi laman resmi Ditjen KI Kemenkumham, “Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA” dengan alamat “Puri Cikeas Indah Nomor 2 RT 1, RW 2 Kecamatan Gunung Putri, Kelurahan Nagrak,” tercatat sebagai nama pemohon yang mendaftarkan Partai Demokrat sebagai nama merek.

Berkas permohonan itu telah dilayangkan SBY ke Kemenkumham pada 18 Maret 2021 dan dokumen itu diterima oleh pihak kementerian pada tanggal yang sama. Permohonan itu terdaftar dengan nomor IPT2021039318, sementara untuk berkas pengumumannya BRM2115A.

Informasi di laman yang sama menunjukkan permohonan tersebut masuk dalam kode “45”, yang merujuk pada “organisasi pertemuan politik”.

Laman resmi Ditjen KI juga menunjukkan nama dan logo Partai Demokrat telah terdaftar sebagai “sebuah penamaan” yang masuk dalam kategori 41. Pelindungan terhadap nama dan logo itu berlaku sejak 24 Oktober 2007 dan akan berakhir pada 24 Oktober 2027.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI