Nekat, Orangtua Tuntut Undang-undang Inses agar Bisa Nikahi Anak Sendiri

Selasa, 13 April 2021 | 21:04 WIB
Nekat, Orangtua Tuntut Undang-undang Inses agar Bisa Nikahi Anak Sendiri
Ilustrasi pernikahan inses. (Unsplash/ Nathan Dumlao)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang warga New York ingin menikahi anaknya sendiri dan menuntut untuk membatalkan undang-undang yang melarang praktik inses.

Menyadur Fox News Selasa (13/04), orangtua yang sengaja menyembuyikan identitasnya ini menyebut inses sebagai masalah otonomi individu.

Menurut dokumen pengadilan, warga yang mengajukan tuntutan ini bersikeras menutupi identitasnya karena takut dihakimi lingkungan sosial.

Ia menilai pernikahan inses masih dipandang negatif oleh sebagian besar masyarakat dan dianggap menjijikkan secara moral, sosial dan biologis.

Baca Juga: Kasus Inses, Gadis ABG Dirudapaksa Ayah Sejak Tinggal Bareng Ibu Tiri

Bagi orang yang mengajukan tuntutan ini, pernikahan adalah persatuan dua orang yang saling mengikat terlepas dari latar belakang hubungan yang mereka miliki.

Ilustrasi Pasangan Beda Usia (Pixabay/Free-Photos)
Ilustrasi nikahi anak kandung. (Pixabay/Free-Photos)

"(Sehingga pernikahan) dapat menemukan tingkat ekspresi, keintiman, dan spiritualitas yang lebih tinggi," katanya dalam klaim pengadilan federal Manhattan yang diajukan 1 April.

Dokumen hukum hanya memberikan gambaran paling dasar tentang calon pengantin baru itu. Mereka gagal mengidentifikasi jenis kelamin, usia, kampung halaman, atau sifat hubungan mereka.

"Pasangan yang mengusulkan adalah orang dewasa," kata pengajuan tersebut. "Mereka adalah orang tua dan anak biologis sehingga tidak dapat 'berkembang biak' bersama."

Sementara tiu, inses adalah kejahatan tingkat tiga di New York. Pelanggarnya bisa dihukum hingga empat tahun penjara dan pernikahan dianggap batal, dengan pasangan menghadapi denda dan hingga enam bulan penjara.

Baca Juga: Dalih Berhalusinasi, Ayah Pelaku Inses Ancam Cekik Anak Jika Tak Dilayani

Surat nikah di lima wilayah mengharuskan calon pasangan untuk mendaftarkan orang tua kandung mereka untuk membuktikan tak ada halangan hukum untuk pernikahan tersebut, jelas Kantor Panitera Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI