Selama Ramadhan, Satpol PP Jakarta Geser Patroli Jadi Malam Hari

Siswanto Suara.Com
Selasa, 13 April 2021 | 20:33 WIB
Selama Ramadhan, Satpol PP Jakarta Geser Patroli Jadi Malam Hari
Satpol PP patroli [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Arifin menggeser waktu patroli menjadi malam hari selama bulan Ramadhan dengan fokus pengawasan kepada rumah makan dan restoran.

Sebelumnya, Satpol PP mulai bertugas sejak pagi selama melakukan pengawasan patroli kesehatan demi turut serta dalam pencegahan COVID-19.

"Patroli kita bergeser waktunya. Bergeser mulai jam 19 malam hari. Patroli pengawasan ke tempat rumah makan soal prokes yang harus diikuti dan ketertibannya ," ujar Arifin, Selasa (13/4/2021).

Menurut Arifin, pergeseran jadwal patroli ke malam hari terjadi karena jam operasional rumah makan dan restoran lebih panjang, yakni sampai pukul 22.30 WIB. Selain itu, pada Ramadhan kali ini, DKI juga mengizinkan rumah makan buka pada waktu sahur, yakni pukul 02.00-04.30 WIB.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions, Tonton Sambil Sahur!

"Sewaktu waktu kita lakukan patroli seperti itu. Karena yang kemarin aja masih ada yang buka. Itu yang akan kita lakukan, penindakan," kata dia.

Arifin juga menegaskan bakal berkoordinasi dengan kepolisian terkait larangan kegiatan sahur on the road.

Satpol PP bersama kepolisian akan menempatkan personel di titik-titik penyekatan untuk mengawasi kegiatan tersebut.

"Akan dilakukan penjagaan jam malam sampai menjelang sahur. Jadi tidak ada kegiatan 'sahur on the road'. Yang baik itu sahur dan buka puasa di rumah, itu pesannya Kasatpol. Jika ketemu, nanti akan dihalau dan disuruh kembali," tuturnya.

Pemerintah Jakarta telah memperpanjang jam operasional warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima dari yang sebelumnya hingga pukul 21.00 WIB menjadi hingga pukul 22.30 WIB.

Baca Juga: Berpedoman Almanak Jawa, Komunitas Aboge di Probolinggo Mulai Puasa Rabu

Perpanjangan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub diteken Anies Baswedan pada Jumat (9/4). [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI