PMJ Limpahkan Berkas Perkara Kasus Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal ke JPU

Selasa, 13 April 2021 | 19:46 WIB
PMJ Limpahkan Berkas Perkara Kasus Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal ke JPU
Ketua Board of Trustees Indonesian Diaspora Network Global Dino Patti Djalal [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus mafia tanah dengan korban ibu dari Dino Patti Djalal memasuki babak baru. Teranyar, Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara atas tersangka Fredy Kusnadi Cs ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kasus tersebut pada 12 April 2021 lalu. Saat ini, kasus tersebut tinggal menunggu proses persidangan.

"Berkas perkara FK dan kawan-kawan telah lengkap dan dilakukan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara kepada JPU Kejati DKI," kata Yusri dalam keteranga tertulisnya, Selasa (13/4/2021).

15 Tersangka

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah, Polda Banten Ringkus 4 Tersangka Pemalsuan Dokumen

Dit Reskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Ferdy Kusnadi terkait kasus penipuan dan pernapasan tanah milik ibu Dino Patti Djalal. Fredy Kusnadi diketahui sempat disebut-sebut oleh Dino sebagai dalang dari sindikat mafia tanah.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut Fredy Kusnadi ditangkap pada dini hari ini di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan terhadap kelompok mafia tanah tersebut," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).

Selain Fredy Kusnadi, Fadil menyebut pihaknya turut mengamankan 14 tersangka lainnya. Mereka merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan dan pernapasan tiga tanah atau properti milik ibu Dino.

"Masing-masing aporan polisi ada lima tersangka total 15 tersangka," tuturnya.

Baca Juga: Hak Jawab Martinus Yacobus dan Tanggapan Suara.com soal Berita Kasus Tanah

Berkaitan dengan kasus sindikat mafia tanah ini, Dino juga sempat dilaporkan oleh Fredy Kusnadi ke Polda Metro Jaya. Dia dituding telah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya yang ketika itu mengklaim sebagai pihak pembeli rumah milik orang tua Dino secara sah.

Fredy Kusnadi melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun melaporkan Dino ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polda Metro pada Sabtu, 13 Februari 2021. Laporan tersebut pun telah diterima dengan Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.

Tonin mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilayangkan berkaitan dengan kicauan Dino lewat akun Twitter @dinopattidjalal yang menyebut Ferdy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya. Padahal, Tonin mengklaim bahwa kliennya itu telah membeli rumah milik orang tua Dino dan membayar uang muka sebesar Rp500 juta dari kesepakatan jual seharga Rp11 miliar dengan metode pembayaran kredit atau mencicil.

Selanjutnya, kata Tonin, Fredy pun menebus sertifikat rumah milik orang tua Dino atas nama sepupunya Yurmisnawita di koperasi simpan pinjam. Kemudian, berdasar akta jual beli (AJB) melalui kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan, Fredy pun melakukan upaya balik nama yang belakangan dipersoalkan oleh Dino.

"Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia?," kata Tonin saat dikonfirmasi, Minggu (14/2).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI