Suara.com - Kasus mafia tanah dengan korban ibu dari Dino Patti Djalal memasuki babak baru. Teranyar, Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara atas tersangka Fredy Kusnadi Cs ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kasus tersebut pada 12 April 2021 lalu. Saat ini, kasus tersebut tinggal menunggu proses persidangan.
"Berkas perkara FK dan kawan-kawan telah lengkap dan dilakukan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara kepada JPU Kejati DKI," kata Yusri dalam keteranga tertulisnya, Selasa (13/4/2021).
15 Tersangka
Dit Reskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Ferdy Kusnadi terkait kasus penipuan dan pernapasan tanah milik ibu Dino Patti Djalal. Fredy Kusnadi diketahui sempat disebut-sebut oleh Dino sebagai dalang dari sindikat mafia tanah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut Fredy Kusnadi ditangkap pada dini hari ini di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan terhadap kelompok mafia tanah tersebut," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).
Selain Fredy Kusnadi, Fadil menyebut pihaknya turut mengamankan 14 tersangka lainnya. Mereka merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan dan pernapasan tiga tanah atau properti milik ibu Dino.
"Masing-masing aporan polisi ada lima tersangka total 15 tersangka," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah, Polda Banten Ringkus 4 Tersangka Pemalsuan Dokumen
Berkaitan dengan kasus sindikat mafia tanah ini, Dino juga sempat dilaporkan oleh Fredy Kusnadi ke Polda Metro Jaya. Dia dituding telah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya yang ketika itu mengklaim sebagai pihak pembeli rumah milik orang tua Dino secara sah.