Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin mengatakan perlu ada jabatan wakil menteri di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal ini seiring penggabungan dengan Kementerian Riset dan Teknologi.
Menurut Azis, penambahan jabatan wamen diperlukan jika penggabungan dua kementerian itu dirasa malah membebankan Kemendikbud.
"Ya kalau beban berat kan nanti bisa dipilih dan dibantu dengan wamen. Tidak ada pekerjaan yang berat kalau orangnya itu passion-nya memang di situ dan harus orang yang tepat. Passion-nya ada kurang lagi bantu wamen," kata Azis di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (13/4/2021).
Namun usulan jabatan wamen Kemendikbud, dikatakan Azis, disesuaikan kembali dengan kehendak Presiden Jokowi selaku pemilik hak prerogatif. Termasuk penempatan menteri di pos baru, yakni Kementerian Investasi.
Baca Juga: Jatuh Saat Gowes Roadbike di GBK, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terluka
"Itu saya sampaikan kewenangannya ada di presiden. Apakah hanya menempatkan satu personel di kementerian yang baru ini. Atau diacak lagi untuk menempatkan seseorang itu, the right men on the right place," ujar Azis.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB Syaiful Huda memandang perlu penambahan jabatan baru di Kemendikbud, yakni wakil menteri pendidikan dan kebudayaan. Hal ini menyusul penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi yang kini berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Huda memandang jabatan wakil menteri itu dibutuhkan seiring penambahan beban Kemendikbud karena adanya peleburan dua kementerian menjadi satu.
"Kemudian perlu ditambah pos, wakil menteri untuk khusus mengurus Ristek-BRIN. Makin relevan," kata Huda kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Sebelumnya, Huda mengatakan peleburan kembali Kemenristek di bawah Kemendikbud hanya akan menjadi beban baru bagi kementerian yang kini dipimpin Nadiem Makarim.
Baca Juga: Anggota Dewan Tak Dapat Draf UU, Azis Syamsuddin: Kini Pakai Elektronik
Namun di sisi lain, penggabungan riset dan tekonologi itu dinilai Huda bisa memperkuat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
"Satu catatan kritisnya ini pasti akan menjadi beban kerja baru bagi Kemendikbud. Karena itu menjadi penting secepatnya dipetakan supaya tidak menjadi beban baru bagi Kemendikbud, tapi bisa malah memperkuat keberadaan Dirjen Dikti," kata Huda.
Huda mengingatkan pemerintah bahwa berdasarkan pengalaman restrukturisasi penggabungan kelembagaan dalam sebuah kementerian akan memakan waktu lama. Terutamandalam konteks prosedur operasi standar kementerian, anggaran, dan sumber daya manusia.
"Yang sudah-sudah bisa sampai dua tahun, karena itu kita minta dipercepat supaya persoalan SOP-K, anggaran dan SDM bisa diselesaikan secepat cepatnya 6 bulan lah. Supaya tidak ada risiko kekosongan pada konteks kepentingan nasional, terlebih dalam masa pemulihan pasca pandemi Covid-19," kata Huda.
Disetujui DPR
DPR RI sebelumnya menyetujui usulan pemerintah untuk pembentukan kementerian baru, yakni Kementerian Investasi. Pengambilan keputusan itu dilakukan DPR dalan rapat paripurna penutupan masa sidang hari ini.
Persetujuan itu berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus, pada Kamis (8/4). Di mana dalam eapat tersebut me.bahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Salah satu yang menjadi poin dalam surat presiden ialah pembentukan Kementerian Investasi.
"Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," ujar Dasco membaca isi surpres, Jumat (9/4/2021).
Dasco kemudian meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir terkait usulan pembentukan Kementerian Investasi.
"Selanjutnya kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" tanya Dasco yang dijawab setuju anggota.
Diketahui dalam rapat yang sama, poin di dalam surpres yang turut mendapat persetujuan DPR ialah mengenai pembubaran Kemenristek, yang kini dilebur bersama Kemendikbud.
"Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek," ujar Dasco.