Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta agar perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawannya. Hal ini tak bisa ditolerir karena sudah menjadi arahan dari pemerintah pusat juga.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah. Pihaknya hanya mengikuti instruksi dari pusat mengenai mekanisme THR ini.
"Kami tetap mengacu pada aturan yang lebih di atasnya terkait dengan THR tidak boleh dicicil," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021).
Kendati demikian, Andri mengakui memang masih ada sejumlah perusahaan yang akan kesulitan membayar THR. Namun ia tetap meminta pemberian tunjangan ini diprioritaskan.
Baca Juga: Disnaker Bekasi Bolehkan Pengusaha Bayar THR Secara Bertahap
"Kami tidak bisa berspekulasi, yang jelas sekali lagi kami tetap mengamankan kebijakan pemerintah pusat untuk kepentingan para pekerja bahwa THR tidak dicicil, titik," katanya.
Salah satu perusahaan yang bakal kesulitan disebut Andri adalah yang bekerja di sektor transportasi. Apalagi Pemerintah sudah membuat larangan mudik sehingga berdampak pada pendapatannya.
Karena itu, pihaknya bakal membantu mediasi antara pengusaha dengan kelompok pekerjanya (bipartid). Namun mediasi dilakukan bukan demi menunda atau mencicil pembayaran THR.
"Nanti akan kami arahkan untuk melakukan perundingan bipartid. Tetapi prinsipnya sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat yang akan kami kuatkan bahwa THR tidak boleh dicicil, titik," jelasnya.
Andri pun menyatakan akan ada sanksi jika nantinya perusahaan tidak memberikan hak THR bagi karyawannya.
Baca Juga: Dicuekin Pejabat DKI, Anggota DPRD ke Anies: Cari Pembantu yang Berakhlak!
"THR dan gaji itu adalah hak pekerja yany harus ditunaikan. Pastinya kami nanti akan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.