Suara.com - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal Tahun 1442 Hijriyah.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menekankan pentingnya tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dia mengatakan setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit.
"Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama," tutur Asrorun dalam keterangan pers, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: Lengkap! Doa Buka Puasa dan Niat Puasa Ramadhan Bahasa Arab dan Artinya
Asrorun menjelaskan, selama bulan Ramadhan, umat harus semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tadarus Alquran, menyelenggarakan dan menghadiri majlis taklim dan pengajian, taubat, istighfar, zikir, membaca qunut nazilah, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19.
Dalam fatwa juga dijelaskan kegiatan bulan Ramadhan dan Syawal dapat diisi dengan ceramah dan pengajian keagamaan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan menambah wawasan keagamaan dari narasumber ahli agama yang otoritatif.
Pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan, baik ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah harus menerapkan protokol kesehatan, seperti:
a. penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat salat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syariyyah.
b. menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah.
Asrorun juga mengatakan kalau setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19, di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Baca Juga: Tadarus Alquran di Bulan Ramadhan
"Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi," ujarnya.
Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab.
"Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan napas."