Suara.com - Aan Aminah, mantan buruh CV Sandang Sari, didakwa karena menggigit lengan petugas keamanan perusahaan saat dirinya membela diri.
Berdasarkan keterangan dari penggugat, gigitan itu mengakibatkan korban mengalami luka cukup parah di bagian lengannya.
Seperti dikutip dari Ayobandung.com--media jaringan Suara.com, dakwaan terhadap Aan berawal dari upaya Aan beserta anggota F-Sebumi (Federasi Serikat Buruh Militan) untuk menuntut hak upah para buruh yang dipotong dan THR yang dibayar secara dicicil.
Kebijakan soal upah dan THR yang diberlakukan secara sepihak tanpa melalui mediasi pun memicu para anggota serikat untuk menggelar aksi di CV Sandang Sari.
Baca Juga: Tolak UU Ciptaker, Massa Buruh Hanya Bisa Demo di Patung Kuda
Pada tanggal 22 Juni 2020, Aan Aminah beserta anggota serikat berupaya untuk berunding dengan pihak perusahaan. Namun, Aan, dkk ditahan oleh petugas sehingga terjadi aksi dorong-mendorong.
Aan yang hampir kehabisan napas karena dihimpit oleh tiga petugas dan ditekan di bagian payudaranya pun berteriak meminta tolong, sebelum akhirnya dia mengigit lengan Yudi Hardadi, salah seorang petugas yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Pada tanggal 22 Juli 2020, pihak perusahaan melapor kepada Polsek Antapani, karena Aan diduga telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Pada tanggal 22 Oktober 2020, Aan pun ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun sidang pemeriksaan saksi berlangsung pada tanggal 13 April 2021. Pada sidang ini, tiga orang saksi dari pihak penuntut memberi keterangan yang diperkuat oleh barang berupa rekaman video.
Namun, pihak tergugat bersikeras bahwa video itu tidak bisa menjadi bukti yang kuat atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya.
Baca Juga: Demo Buruh Tolak UU Ciptaker, Barracuda hingga 'Raisa' Siaga di Gedung MK
"Saksi-saksi itu, mereka berbohong semua karena yang mereka tunjukan itu video ketika saya mau masuk. Tetapi, mereka semua mengakui bahwa mereka melihat saya menggigit di sana. Jelas-jelas itu bukan video itu. Tetapi, mereka yakin melihat saya, tetapi berarti mereka tidak melihat saya ketika menggigit karena video itu bukan video ketika saya bergesekan dengan Yudi, karena ada video yang saya pegang itu jelas bahwa saya sedang digencet dan teriak di sana. Tapi, mereka mengaku tidak tahu di sana," ujar Aan kepada Ayobandung.com, Selasa, 13 April 2021.
Sebelumnya, pada tanggal 2 Maret 2021, Aan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Dalam sidang tersebut, Aan diancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan