Suara.com - Publik diramaikan dengan langkah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendaftarkan Partai Demokrat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke Kemenkumham. Menarik menerka maksud SBY di balik langkahnya tersebut.
Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai langkah SBY tersebut semata-mata dilakukan agar tidak ada yang membajak Partai Demokrat.
"Hal itu dilakukan agar PD (Partai Demokrat) tak dibajak dan diambil oleh orang lain. Agar secara legal standing PD (Partai Demokrat) tetap ada di tangan SBY," kata Ujang saat dihubungi Suara.com.
Ujang mengatakan, apa yang dilakukan Presiden ke-6 RI tersebut sah-sah saja dilakukan. SBY wajar disebut ingin membentengi Demokrat secara hukum.
Baca Juga: Hencky Luntungan Juluki SBY Sebagai Dewanya Pembohong
Menurutnya, langkah SBY tersebut dianggap sebuah kecerdikan.
"Dan wajar juga jika kubu Moeloko menyerang langkah SBY tersebut. Ini soal siapa yang lebih cerdik saja," tuturnya.
Terpisah, salah satu orang dekat SBY yang juga merupakan Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan, mengaku tak mengetahui secara pasti maksud dan tujuan SBY mendaftarkan Partai Demokrat ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham.
Namun begitu, Syarief menduga, apa yang dilakukan SBY tersebut agar tidak ada oknum atau pihak-pihak yang melakukan klaim sepihak.
"Saya mungkin ya mungkin, lebih bagus memang tanya pak SBY. Mungkin ya mungkin (alasannya) ya karena nanti akan ada orang yang klaim-klaim itu," kata Syarief.
Baca Juga: Elektabilitas AHY Ungguli Prabowo, Demokrat: Rakyat Ingin Pemimpin Baru
Lebih lanjut, Syarief mengatakan, semua yang ada di Demokrat sebagai karya cipta SBY. Dari mulai hymne, lambang hingga bendera Demokrat.
"Iya. Padahal kan itu karya seseorang ya itu tidak boleh di klaim ya kan," tandasnya.
Daftarkan Demokrat Atas Pribadi
Sebelumnya, salah satu pendiri Partai Demokrat atau elite Demokrat kubu Moeldoko, Hencky Luntungan menuding bahwa SBY telah mendaftarkan Demokrat ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham atas nama pribadinya. Pendaftaran tersebut dilakukan pada 19 Maret 2021 lalu.
"Tahukah anda bahwa secara diam-diam SBY telah mendaftarkan PD, sebagai miliknya atas nama pribadinya pada lembaga kekayaan intelektual Kemenkumham," kata Hencky saat dihubungi Suara.com, Jumat (9/4/2021).
Hencky mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh timnya, proses pendaftaran tersebut dilakukan pada 19 Maret 2021.
Sementara itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems, menjelaskan, apa yang dilakukan SBY tersebut justru membuat kubunya tergelitik. Pasalnya hal itu dianggap tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Rupanya SBY masih belum sadar, bahwa Partai Politik itu bukan barang dagangan, juga bukan kepemilikan pribadi, melainkan kepemilikan orang banyak, karena itulah Partai Politik merupakan salah satu pilar dari demokrasi, dan bukan pilar dari salah satu keluarga," tuturnya.
Saiful kemudian meminta SBY memperdalam aturan soal dokumen merek dan lukisan. Menurutnya, merek dan lukisan Demokrat yang didaftarkan SBY ke HAKI telah salah sasaran.