Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah memberikan kelonggaran pada jam operasional restoran. Namun, waktu pembukaan mal atau pusat perbelanjaan tak ada yang diubah.
Dengan demikian, maka restoran di dalam mal tetap buka sampai jam 21.00 WIB. Sementara untuk kafe dan warung makan lainnya yang berlokasi tidak di dalam mal boleh buka sampai 22.30 WIB.
Hal ini dikatakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah.
"Mal tetap tutup jam 21.00 WIB, termasuk tenant-tenant yang ada di dalamnya," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: 7 Hal yang Membatalkan Puasa, Tak Cuma Makan dan Minum
Menurut Andri, aturan pembukaan restoran yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021 hanya mengatur restoran yang berada di luar mal.
Restoran, kafe, dan semua toko yang ada di dalam mal harus tutup pukul 21.00 WIB.
"SK Gubernur tersebut mengatur tentang restoran atau tempat makan di luar mal yang tadi sampai jam 22.30 WIB. Tetapi tidak disebutkan spesifik untuk mal, makanya mal tutup tetap jam 21.00 WIB, termasuk dengan restoran yang ada di dalamnya," pungkasnya.