Suara.com - Masyarakat kini bisa mengurus pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara daring melaui aplikasi SINAR, yang merupakan singkatan dari SIM Nasional Presisi. Aplikasi ini dikabarkan akan tersedia di App Store atau Play Store di smartphone. Layanan SIM online tersebut bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Ditegaskan oleh Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati, bahwa peluncuran aplikasi SINAR untuk SIM online dilakukan hari Selasa (13/4/2021). Untuk lebih jelasnya, berikut informasi terkait syarat daftar, cara, biaya, hingga tes kesehatan SIM online.
Syarat Daftar SIM Online
Sama halnya membuat SIM pada umumnya, pembuatan SIM online juga harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat-syaratnya sama seperti membuat SIM pada umumnya, yaitu:
Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Tanpa Perlu Datang ke Samsat, Ini 3 Caranya
- Memenuhi syarat administratif, seperti KTP, menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan mengisi formulir permohonan dari pihak kepolisian.
- Memenuhi usia minimal. Untuk yang ingin memiliki SIM A, C, dan D, mereka harus berusia minimal 17 tahun. Sementara itu, mereka yang ingin memiliki SIM A Umum harus berusia minimal 22 tahun. Sedangkan untuk mereka yang ingin memiliki SIM B1 dan B2 umum, harus berusia minimal 22 dan 23 tahun.
- Pembuat SIM akan diwajibkan mengikuti ujian yaitu ujian teori dan praktek.
Pemohon yang akan membuat SIM A maupun SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui "App Store" atau "Play Store" di smartphone. Atau Anda juga bisa mengunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go.id.
Setelah itu, Anda akan disuguhkan dengan sebuah formulir. Isi formulir tersebut, beserta file KTP serta surat keterangan jasmani dan rohani. Kalau sudah, Anda akan langsung mendapatkan bukti registrasi melalui email.
Selanjutnya, jika sudah mendapat bukti registrasi, maka Anda harus melakukan pembayaran dengan kode yang telah diberikan oleh situs Korlantas ataupun aplikasi.
Nantinya Anda harus datang ke Korlantas untuk mengikuti ujian, setelah pembayaran selesai.
Baca Juga: Jangan Panik! Lakukan Hal Ini Saat Dapat Surat Tilang
Jangan lupa untuk membawa sejumlah syarat yang dibutuhkan. Melalui aplikasi SINAR tersebut, pemohon perpanjangan SIM A maupun SIM C tidak perlu lagi harus datang ke kantor Satpas SIM.
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Tes Kesehatan
Surat keterangan sehat diperlukan untuk perpanjangan SIM. Untuk SIM online pemohon juga dapat melakukan tes kesehatan melalui layanan pemeriksaan psikologi dengan aplikasi E-PPSi dan E-Rikkes.
Setelah menginput data-data yang diperlukan untuk mendaftar SIM Online. Pemohon harus melakukan langkah verifikasi hasil E-Rikkes dan E-PPSI untuk pemeriksaan yang kesehatan yang dilakukan secara elektronik yang dilakukan oleh petugas Dokkes Polda.
Setelahnya, pemohon menunggu tim dokter mengungggah hasil pemeriksaan dan psikotes yang nantinya menentukan lolos atau tidaknya.
Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru
Setiap jenis SIM punya biaya perpanjangannya sendiri. Untuk SIM A, perpanjangan SIM dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Sedangkan untuk SIM C, dikenakan biaya Rp80.000. Perpanjangan SIM juga perlu biaya tambahan, yaitu Rp5.000 saja.
Selanjutnya, biaya membuat SIM baru sendiri cukup bervariatif, yaitu:
SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Selain membayar biaya pembuatan SIM baru, Anda juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yaitu:
Biaya asuransi: Rp 30.000
Pemeriksaan kesehatan jasmani: Rp 25.000
Pemeriksaan kesehatan rohani: Rp 40.000
permohonan SKUKP: Rp 50.000
Itulah sederet informasi mengenai pendaftaran, pembuatan atau perpanjangan SIM online. Mudah dan hemat waktu tentunya!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama