Suara.com - Salah orang mengklaim sebagai pendiri Partai Demokrat, Wisnu Herryanto Krestowo membuat surat terbuka, menyatakan menolak langkah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendaftarkan Demokrat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Ia yang mengaku sebagai pembuat logo atau lambang Demokrat sebut SBY licik.
Menanggapi hal itu, anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat, Syarief Hasan mengatakan, bahwa lambang dan logo Demokrat yang didaftarkan ke Ditjen HKI saat ini adalah merupakan karya cipta SBY. Hal itu, kata Syarief, sepengetahuannya selama bergabung di Demokrat.
"Ya setahu saya sih itu adalah (lambang dan logo Demokrat) karya ciptanya pak SBY," kata Syarief saat dihubungi Suara.com, Selasa (13/4/2021).
Syarief mengakui memang dirinya bukan lah seorang pendiri partai. Menurutnya, ia merupakan orang yang menjadi pengurus partai di kepengurusan generasi pertama.
Baca Juga: Dicurigai Kubu Moeldoko, Syarief Hasan: Tak Ada Orang Bisa Pengaruhi SBY!
"Dan saya juga tahu siapa yang berjuang mendirikan partai dan saya tahu penggagasnya itu adalah pak SBY dan Vence Rumangkang. Sampai dengan proses pembentukan saya memang tidak terlibat tetapi dari pendiri partai pak SBY itu dan Vence Rumangkang saya mendapatkan informasi tentang proses pendirian partai," ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait adanya pengakuan dari orang yang bernama Wisnu Herryanto Krestowo tersebut, Syarief mengganggap hal itu hanya merupakan klaim biasa saja.
"Nah kalau ada orang yang mengklaim silakan aja mengklaim itu kan haknya mereka ya kan," tuturnya.
Surat Terbuka
Lewat surat terbuka, Wisnu menyampaikan surat terbuka karena keberatan atas permohonan SBYyang mendaftarkan Demokrat kepada Ditjen KI Kemenkumham pada 19 Maret 2021 lalu. Dalam surat terbuka itu, Wisnu, pemegang Paspor Republik Indonesia Nomor : X1058515 itu mengaku menjadi salah satu penggagas berdirinya dan merancang lambang partai Demokrat.
Baca Juga: Perancang Lambang Demokrat Marah, Sebut SBY Licik dan Pembohong
Ada beberapa poin keberatan yang disampaikan Wisnu dalam surat tersebut, di antaranya;
- Saya adalah orang pertama yang menggagas lahir dan berdirinya Partai Demokrat 20 tahun yang lalu (Tahun 2001) bersama saudara Vence Rumangkang dan Kurdi Mustofa, setelah saudara Susilo Bambang Yudhoyono gagal terpilih sebagai Wakil Presiden pada Sidang Istimewa MPR-RI 2001.
- Saya lah yang merancang dan menciptakan bintang segitiga merah putih. Awalnya bintang segitiga merah putih itu berada dalam bingkai segilima, sebagai lambang/logo Partai Demokrat. Arti dan makna nya adalah: bintang segitiga merah putih adalah platform perjuangan partai dengan landasan Ketuhanan YME - Kebangsaan (Nasionalisme) dan Demokrasi, sedangkan bingkai segilima artinya berada di dalam bingkai Pancasila sebagai Dasar Negara.
- Setelah kami bicarakan diforum bertiga (saya, Vence dan Kurdi), ada dinamika yang berkembang soal warna dasar bingkai segilima yang tadinya polos warna putih diganti warna hitam atau biru. Setelah itu kami sepakat membentuk kepengurusan awal sebanyak 9 (sembilan) orang pada tanggal 10 September 2001.
- Setelah terbentuk, kami mengajukan pengesahan ke Depkumham waktu itu, tapi disarankan oleh Ditjen AHU agar kami menunggu terbitnya Undang-Undang Parpol yang sedang dalam proses finalisasi di DPR-RI.
- Setelah terbit UU Parpol Nomor: 31/2002, maka terjadi perubahan susunan pendiri dan pengurus karena menyesuaikan persyaratan UU minimal harus didirikan oleh 50 orang. Setelah disesuaikan, maka jumlah pendiri berubah menjadi 99 orang dan juga mengubah komposisi susunan pengurus menjadi DPP Partai Demokrat.
- Berdasarkan Akta Pendirian Partai Demokrat yang dibuat oleh Notaris Arswendi Kamuli SH dan sudah disahkan oleh Menkumham 20 tahun yang lalu, nama saya berada pada urutan nomor 11, sebagai BUKTI OTENTIK, di arsip Ditjen AHU.
- Berdasarkan fakta dan bukti otentik seperti tersebut diatas, maka sebagai saksi serta pelaku sejarah yang masih hidup mulai dari awal proses LAHIR hingga BERDIRINYA Partai Demokrat, saya dengan ini MENYATAKAN dengan sebenar-benarnya dan berani bersumpah didepan pangadilan bahwa saudara Susilo Bambang Yudhoyono secara de facto maupun de jure BUKANLAH PENDIRI PARTAI DEMOKRAT yang kami gagas dan dirikan 20 tahun yang lalu.
- Karena kami baru kembali dari luar negeri, maka kami juga sedang mengumpulkan bukti-bukti otentik untuk MENGAJUKAN TUNTUTAN PIDANA kepada BARESKRIM POLRI terhadap saudara Susilo Bambang Yudhoyono dkk yang telah diduga MEMALSUKAN dokumen otentik pada Kongres Partai Demokrat 2020 dan TUNTUTAN PERDATA melalui PTUN untuk MEMBATALKAN SK MENKUMHAN yang telah mengesahkan AD/ART hasil MANIPULASI dan TERBENTUKNYA DPP Partai Demokrat berdasarkan NEPOTISME.
- Oleh karena itu, saya mohon dengan hormat demi keadilan dan kebenaran, agar Ditjen KI Kemenkumham MENOLAK DENGAN TEGAS pengajuan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual oleh saudara Susilo Bambang Yudhoyono atas Nama/Logo/Lambang Partai Demokrat sebagai milik pribadinya, karena Demokrat sebagai partai terbuka sudah menjadi milik Bangsa dan Negara Indonesia.
"Seperti fakta sejarah yang telah kami ungkap dan sampaikan diatas, sekali lagi saya Tegaskan bahwa sebagai saksi dan pelaku sejarah yang masih hidup menyatakan bahwa saudara Susilo Bambang Yudhoyono bukan pendiri melainkan hanya sebagai pengguna Partai Demokrat yang kemudian dengan kelicikan serta kebohongannya telah merampas partai yang kami dirikan 20 tahun yang lalu dari para kader sebagai stakeholder, untuk membangun oligarki politik berdasarkan dinasti dan nepotisme," katanya.