Penyuap Juliari Ungkap 'Saktinya' Sosok Penentu Besaran Paket Bansos Corona

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 13 April 2021 | 10:07 WIB
Penyuap Juliari Ungkap 'Saktinya' Sosok Penentu Besaran Paket Bansos Corona
Sidang kasus suap bansos covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Hutasuhut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harry van Sidabukke selaku terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menceritakan 'kesaktian' Agustri Yogasmara yang dapat menentukan besaran paket bantuan sosial Covid-19 atau bansos corona di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Saya dikenalkan oleh Pak Joko, Pak Joko saat itu PPK (pejabat pembuat komitmen), saat itu jeda dari pengadaan tahap 1 mau tahap 2, katanya Pak Joko untuk tahap selanjutnya berkoordinasi dengan Mas Yogas terkait dengan Pertani," kata Harry dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (12/4/2021).

Harry yang berprofesi sebagai pengacara dalam perkara ini didakwa menyuap Juliari Batubara senilai Rp 1,28 miliar.

Agustri Yogasmara diketahui pernah dihadirkan dalam rekonstruksi perkara oleh penyidik KPK sebagai perantara anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ikhsan Yunus.

Baca Juga: Jaksa Curiga Penyuap Juliari Lindungi Pihak Lain di Sidang Bansos

"Pak Joko bilang tidak kok Yogas bisa mengatur?" tanya jaksa penuntut umum KPK M. Nur Azis.

"Saya tidak tanya waktu itu," jawab Harry.

"Saudara melindungi seseorang?" tanya jaksa Azis.

"Enggak Pak, enggak, jangan bilang begitu Pak," jawab Harry.

"Kenapa tidak tanya 'kok kepada Yogas'?" tanya jaksa Azis.

Baca Juga: Penyuap Eks Mensos Juliari Bongkar Istilah 'Bina Lingkungan' di Depan Hakim

"Saat itu Yogas mengatakan 'Mas Harry ada fee yang harus dibayarkan kalau Mas mau kerja lagi'. Disampaikan waktu itu Rp 12.500, saya katakan wah kalau segitu langsung saya tolak karena saya sampaikan 'Mas kalau segitu rasanya terlalu besar karena saya hanya supplier dari Pertani, nanti saya sampaikan dahulu ke Pertani," ungkap Harry.

Harry lalu menyebut Yogas melarangnya untuk melapor ke Pertani.

"Lalu omongan saya dipotong Yogas, katanya ini bukan urusan ke Pertani, ini urusan kita saja, nanti kalau sampai ke BUMN jadi ribet, jadi kami tidak sepakat," kata Harry.

Harry lantas mengatakan bahwa Yogas menawar fee menjadi Rp 10 ribu per paket.

"Terus saya kembali hitung rasanya kalau Rp 10 ribu masih oke, tetapi saya tanya apa bisa saya minta Rp 1.000,00 karena butuh operasional, jadi disepakati fee Rp 9.000,00 per paket," kata Harry.

Harry pun akhirnya secara rutin memberikan fee bila diminta.

"Pemberian pertama di Kemensos itu setelah tahap 6, tidak setiap tahap untuk meminimalkan risiko," ucap Harry.

"Kok, mau kasih uang?" tanya jaksa.

"Awal-awal itu Pertani selalu dapat paket dan disampaikan dahulu sama Mas Yogas nanti dapat sekian dan benar dapat, lalu tahap 7-12 pernah berkurang lalu saya komplain kepada Pak Joko, kok kuota berkurang, padahal tidak segitu, jadi saya mengadu kepada Yogas, lalu setengah jam sudah selesai, sesuai dengan kesepakatan," jawab Harry.

"Jadi, Yogas sesakti itu?" tanya jaksa Azis.

"Kesaktian di tahap 1, 2, 5, dan 6 benar, ya, hanya meleset 10.000 atau 20.000. Akan tetapi, saya menolak Yogas disebut sebagai operator Ihsan Yunus, saya tidak tahu juga," ujar Harry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI