Besarnya Zakat Fitrah, Niat hingga Hukumnya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 13 April 2021 | 09:36 WIB
Besarnya Zakat Fitrah, Niat hingga Hukumnya
Ilustrasi besarnya zakat fitrah - Umat Muslim menunaikan Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (14/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Niat untuk diri sendiri
    Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an nafsii fadhan lillahi ta'aala
    Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
  2. Niat untuk istri
    Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala,
    Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
  3. Niat untuk anak laki-laki
    Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an waladii (nama anak laki-laki) fardhan lillahi ta'aala
    Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
  4. Niat untuk anak perempuan
    Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an bintii (nama anak perempuan) fardhan lillahi ta'aala
    Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
  5. Niat untuk diri sendiri dan keluarga
    Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqaa tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala
    Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh anggota orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."
  6. Niat untuk orang yang diwakilkan
    Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an (nama orang yang diwakilkan) fardhan lillahi ta'aala
    Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."

Hukum Zakat Fitrah

Bagi seluruh umat Islam melakukan zakat fitrah adalah kewajiban karena zakat fitrah memilik hukum fardu ain.

Syarat Membayar Zakat Fitrah

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mebayarkan zakat fitrah, berikut adalah syarat membayar zakat fitrah:

  1. Beragama Islam dan merdeka
  2. Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
  3. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya

Itulah penjelasan tata cara, hukum, niat dan besarnya zakat fitrah yang wajib dibayar oleh seorang muslim. Semoga dengan adanya ulasan ini dapat memberikan pengetahuan tentang salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang Muslim.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI