Besarnya Zakat Fitrah, Niat hingga Hukumnya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 13 April 2021 | 09:36 WIB
Besarnya Zakat Fitrah, Niat hingga Hukumnya
Ilustrasi besarnya zakat fitrah - Umat Muslim menunaikan Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (14/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang Muslim yang sudah baligh adalah membayarkan zakat, salah satu jenis zakat yang harus dibayarkan adalah zakat fitrah. Lalu berapa besarnya zakat fitrah?

Besarnya Zakat Fitrah

Dalam membayarkan zakat fitrah ada aturan yang harus dilakukan, hal ini bersifat wajib.

Berikut adalah tata cara dan besarnya zakat fitrah:

  1. Hanya boleh dibayarkan dalam bulan Ramadhan saja
  2. Batas terakhir pembayara saat matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan
  3. Diutamakan dibayarkan setelah salat subuh atau sebelum melaksanakan salat idul fitri
  4. Besarnya Zakat fitrah yang harus dibayarkan harus sesuai dengan aturan hukum Islam yakni sebesar 3,5 liter atau 2,5 Kg beras

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang dibayarkan selama bulan Ramadhan, Allah mengajarkan kepada kita bahwasannya diharuskan untuk saling berbagi kepada saudara sesame Muslim dan Bulan Ramadhan tentunya menjadi momentum yang tepat untuk berbagi kebaikan.

Membayarkan zakat adalah salah satu tiang agama, pada rukun keempat ditegaskan bahwasannya setiap Muslim yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat. Zakat terbagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat maal.

Zakat Fitrah merupakan salah satu dari dua jenis zakat yang harus dibayarkan bagi seorang Muslim. Zakat ini dibayarkan hanya sekali dalam setahun tepatnya hanya pada bulan Ramadhan.

Niat Zakat Fitrah

Baca Juga: Pengertian Zakat Fitrah dan Ketentuannya di Bulan Ramadhan

Berikut adalah niat yang dibaca sebelum anda membayarkan zakat:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI