Besarnya Zakat Fitrah, Niat hingga Hukumnya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 13 April 2021 | 09:36 WIB
Besarnya Zakat Fitrah, Niat hingga Hukumnya
Ilustrasi besarnya zakat fitrah - Umat Muslim menunaikan Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (14/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang Muslim yang sudah baligh adalah membayarkan zakat, salah satu jenis zakat yang harus dibayarkan adalah zakat fitrah. Lalu berapa besarnya zakat fitrah?

Besarnya Zakat Fitrah

Dalam membayarkan zakat fitrah ada aturan yang harus dilakukan, hal ini bersifat wajib.

Berikut adalah tata cara dan besarnya zakat fitrah:

Baca Juga: Pengertian Zakat Fitrah dan Ketentuannya di Bulan Ramadhan

  1. Hanya boleh dibayarkan dalam bulan Ramadhan saja
  2. Batas terakhir pembayara saat matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan
  3. Diutamakan dibayarkan setelah salat subuh atau sebelum melaksanakan salat idul fitri
  4. Besarnya Zakat fitrah yang harus dibayarkan harus sesuai dengan aturan hukum Islam yakni sebesar 3,5 liter atau 2,5 Kg beras

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang dibayarkan selama bulan Ramadhan, Allah mengajarkan kepada kita bahwasannya diharuskan untuk saling berbagi kepada saudara sesame Muslim dan Bulan Ramadhan tentunya menjadi momentum yang tepat untuk berbagi kebaikan.

Membayarkan zakat adalah salah satu tiang agama, pada rukun keempat ditegaskan bahwasannya setiap Muslim yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat. Zakat terbagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat maal.

Zakat Fitrah merupakan salah satu dari dua jenis zakat yang harus dibayarkan bagi seorang Muslim. Zakat ini dibayarkan hanya sekali dalam setahun tepatnya hanya pada bulan Ramadhan.

Niat Zakat Fitrah

Baca Juga: Syarat Wajib Zakat, Jenis dan Golongan Orang yang Berhak Menerima

Berikut adalah niat yang dibaca sebelum anda membayarkan zakat:

  1. Niat untuk diri sendiri
    Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an nafsii fadhan lillahi ta'aala
    Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
  2. Niat untuk istri
    Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala,
    Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
  3. Niat untuk anak laki-laki
    Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an waladii (nama anak laki-laki) fardhan lillahi ta'aala
    Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
  4. Niat untuk anak perempuan
    Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an bintii (nama anak perempuan) fardhan lillahi ta'aala
    Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
  5. Niat untuk diri sendiri dan keluarga
    Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqaa tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala
    Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh anggota orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."
  6. Niat untuk orang yang diwakilkan
    Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an (nama orang yang diwakilkan) fardhan lillahi ta'aala
    Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."

Hukum Zakat Fitrah

Bagi seluruh umat Islam melakukan zakat fitrah adalah kewajiban karena zakat fitrah memilik hukum fardu ain.

Syarat Membayar Zakat Fitrah

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mebayarkan zakat fitrah, berikut adalah syarat membayar zakat fitrah:

  1. Beragama Islam dan merdeka
  2. Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
  3. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya

Itulah penjelasan tata cara, hukum, niat dan besarnya zakat fitrah yang wajib dibayar oleh seorang muslim. Semoga dengan adanya ulasan ini dapat memberikan pengetahuan tentang salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang Muslim.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI