Pengertian Zakat Fitrah dan Ketentuannya di Bulan Ramadhan

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 13 April 2021 | 08:23 WIB
Pengertian Zakat Fitrah dan Ketentuannya di Bulan Ramadhan
Pengertian Zakat Fitrah dan Ketentuannya di Bulan Ramadhan - Umat Muslim menunaikan Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (14/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kewajiban di bulan Ramadhan bagi umat Islam selain berpuasa adalah menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus ditunaikan sekali dalam satu tahun, yaitu saat bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri. Hal inilah yang membedakan zakat fitrah dengan jenis zakat atau sedekah lainnya. 

Sebagaimana tercantum dalam hadist Rasulullah SAW yang berbunyi:

“Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Hadist di atas juga menegaskan bahwa batas waktu terakhir mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri.

Hukum Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah adalah wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin. Penerima zakat secara umum terdiri dari 8 golongan atau asnaf yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu Sabil.

Besar Pembayaran Zakat Fitrah

Adapun ketentuan besar zakat fitrah adalah sebesar satu sha' atau nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, atau makanan pokok lainnya sesuai daerah bersangkutan. 

Baca Juga: Syarat Wajib Zakat, Jenis dan Golongan Orang yang Berhak Menerima

Ketentuan hukum ini tertuang dalam hadis shahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasa'i. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI