Syarat Wajib Zakat, Jenis dan Golongan Orang yang Berhak Menerima

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 13 April 2021 | 07:00 WIB
Syarat Wajib Zakat, Jenis dan Golongan Orang yang Berhak Menerima
Warga menunaikan pembayaran zakat fitrah di Masjid Nurul Huda, Kebagusan, Jakarta, Minggu (17/5). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sesuai dengan yang telah diajarkan dalam agama Islam bahwa zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni:

1.       Zakat Fitrah

Jenis zakat yang pertama adalah zakat yang wajib dibayarkan pada bulan Ramadhan, tepatnya sebelum hari raya Idul Fitri. Jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 2,5 Kg atau setara dengan 3,5 liter beras atau juga bisa diayarkan dengan uang senilai dengan harga bahan pokok.

Anda bisa membayarkan zskat fitrah kepada panitia penyalur zakat di tempat tinggal anda masing-masing.

2.       Zakat Mal

Jenis zakat yang kedua adalah zakat maal, yang temasuk zakat maal adalah hasil l perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, emas dan perak.

Di atas adalah ulasan lengkap yang berisikan segala informasi yang berkaitan dengan zakat, semoga dapat memberikan pengetahuan baru bagi anda. Demikian syarat wajib zakat yang perlu kalian ketahui.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

Baca Juga: Zakat Mal: Pengertian, Syarat Ketentuan, dan Harta yang Perlu Dizakati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI