Syarat Wajib Zakat, Jenis dan Golongan Orang yang Berhak Menerima

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 13 April 2021 | 07:00 WIB
Syarat Wajib Zakat, Jenis dan Golongan Orang yang Berhak Menerima
Warga menunaikan pembayaran zakat fitrah di Masjid Nurul Huda, Kebagusan, Jakarta, Minggu (17/5). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Simak ulasan lengkap tentang segala hal yang berkaitan dengan zakat, termasuk syarat wajib zakat.

Beberapa hari lagi kita akan menyambut bulan suci Ramadhan, bagi seluruh pemeluk agama Islam di seluruh dunia pasti sangat merindukan akan Bulan Ramdhan dan akan menyambut bulan ini dengan penuh suka cita.

Selain diwajibkan untuk melaksanakan puasa seluruh umat Muslim juga diwajibkan untuk membayarkan zakat fitrah. Tetapi sebenarnya apa yang dimaksudkan dengan Zakat Fitrah? Apa bedanya dengan zakat biasa?

Syarat Wajib Zakat

Adapun beberapa syarat wajib zakat yang harus anda ketahui, yakni:

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Berkecukupan, mampu secara finansial
  5. Hartanya memenuhi nisab

Penjelasan Zakat

Dalam ajaran Islam zakat termasuk dalam rukun Islam yang ke-4, zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim untuk mengeluarkan sejumlah hartanya untuk diberikan kepada beberapa golongan, Hal ini dilakukan untuk menerapkan ajaran saling berbagi yang diajarkan oleh Allah, golongan yang menerima zakat adalah:

  1. Fakir
    Golongan pertama yang mendapatkan zakat adalah orang yang tidak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya
  2. Miskin
    Golongan kedua adalah orang yang hanya memilki sedikit harta namun tetap tidak bisa mencukupi kebutuhan hariannya
  3. Amil
    Amil adalah orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat
  4. Mualaf
    Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam, diutamakan bagi mereka yang membutuhkan bantuan
  5. Hamba Sahaya
    Hamba sahaya adalah orang yang ingin memerdekakan diri atau pada zaman dahulu disebut dengan istilah budak
  6. Gharimim
    Selanjutnya adalah orang yang tidak bisa memuhi kebutuhannya karena diharuskan untuk membayarkan hutang, perlu dicatat disini bahwa hutang yang ia lakukan adalah untuk kebutuhan yang halal
  7. Ibnu Fisabilah
    Yang terakhir adalah orang yang kehabisan harta saat berjuang di jalan Allah.

Perintah zakat pada awalnya mulai diberlakukan setelah Nabi Muhammad SAW melakukan hijrah dan menetap selama 17 bulan di Madinah, perintah zakat juga dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 183 dan 184.

Niat Zakat

Baca Juga: Zakat Mal: Pengertian, Syarat Ketentuan, dan Harta yang Perlu Dizakati

Nabi Muhhammad SAW mengajarkan kepada seluruh umatnya untuk membaca doa dalam memulai dan mengakhiri setiap aktivitasnya, termasuk untuk melakukan zakat. Berikut adalah niat zakat:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI