Suara.com - Keluar air mani menjelang Imsak, langsung sahur atau harus mandi wajib dulu? Bagaimana hukum keluar air mani saat sahur dan menjelang imsak?
Keluar air mani saat malam hari di bulan puasa
Keluar air mani saat malam hari bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti mimpi basah dan berhubungan suami istri. Lalu bagaimana jika waktu untuk mandi bertabrakan dengan sahur atau imsak? Apakah boleh langsung sahur atau harus mandi wajib dulu?
Islam tidak melarang suami istri berhubungan badan saat bulan ramadan selama hal itu dilakukan di antara waktu malam hari hingga fajar.
Baca Juga: Kocak! Jelang Puasa Ramadhan, Pria Ini Buka Jasa Bangunkan Sahur: Gratis
Tidak ada larangan juga bagi seseorang yang junub untuk menikmati sahur. Sebab, sahur bukan merupakan aktivitas yang dilarang bagi orang yang junub.
Penjelasan ini merujuk pada apa yang disampaikan oleh Syekh Al-Qadli Abu Syuja seperti yang dikutip NU Online.
“Haram bagi orang junub lima hal: shalat, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid.” (al-Qadli Abu Syuja’, Matn al-Taqrib, Semarang, Toha Putera, tanpa tahun, halaman 11).
Namun, perlu diketahui bahwa akan lebih utama jika mandi wajib dulu baru kemudian sahur.
Lebih baik sudah mandi wajib saat menjalani aktivitas bernuansa ibadah
Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan: Bacaan Latin dan Artinya
Meski diperbolehkan makan sahur dalam kondisi junub namun sangat disarankan untuk mandi wajib dulu. Hal tersebut karena orang dengan janabah merupakan kondisi kurang baik ketika melaksanakan aktivitas bernuansa ibadah seperti makan sahur di bulan Ramadan.
Tapi jika waktu tidak memungkinkan, maka boleh melakukan santap sahur dengan membasuh kemaluan dan berwudhu terlebih dahulu.
Syekh Ibnu Hajad al-Haitami berpendapat, adalah makruh hukumnya jika seseorang dalam kondisi junub lalu makan dan minum sebelum membasuh kemaluan dan berwudhu.
“Dimakruhkan bagi junub, makan, minum, tidur dan bersetubuh sebelum membasuh kemaluan dan berwudhu. Karena ada hadits shahih yang memerintahkan hal demikian dalam permasalahan bersetubuh, dan karena mengikuti sunah Nabi dalam persoalan lainnya, kecuali masalah minum, maka dianalogikan dengan makan.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Minhaj al-Qawim, Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, Jeddah, Dar al-Minhaj, 2011, juz 2, halaman 71)
Disadur dari artikel M. Mubasysyarum Bih di NU Online dengan judul Mandi Junub Dulu atau Langsung Santap Sahur?