Penjelasan Terdakwa Harry Soal Kasus Bansos

Senin, 12 April 2021 | 23:51 WIB
Penjelasan Terdakwa Harry Soal Kasus Bansos
Dua unit sepeda Brompton yang diserahkan saksi Agustri Yogasmara ke KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Harry Van Sidabukke menyebut Agustri Yogasmara alias Yogas memiliki 'kesaktian' dapat membantu dirinya melalui PT. Hamonagan Sude untuk mendapatkan pengadaan bantuan sosial corona paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Hal itu diungkap Harry ketika diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

Harry menjelaskan ketika dirinya bertemu dengan pejabat pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso bila ingin menanyakan oengadaan paket sembako untuk bansos kepada Yogas selaku operator Anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus.

"Pak Joko menyampaikan untuk koordinasi tahap-tahap (paket sembako) selanjutnya dengan Yogas," ucap Harry di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Jaksa Curiga Penyuap Juliari Lindungi Pihak Lain di Sidang Bansos

Mendengar jawaban Harry, Jaksa KPK Aziz mengaku heran. Ia kemudian bertanya kepada Harry alasannya apa harus berkoordinasi dengan Yogas.

"Setelah itu saya ngobrol dengan Yogas ditinggal pak Joko," jawab Harry

Harry pun menjelaskan percakapannya dengan Yogas itu. Togas, kata Harry, bila bila ingin kembali mendapatkan pengadaan paket sembako melalui PT. Hamonagan Sude, Harry harus membayar sejumlah fee. 

"Untuk kedepan kalau mau kerja lagi ada fee. Waktu itu 12.500 (paket sembako) saya bilang waduh wah mas saya waktu itu langsung saya tolak, mas nggak bisa kalau segitu terlalu besar karena waktu itu saya supplier PT. Pertani.  Nanti saya sampaikan dulu ke Pertani. Itu dipotong mas Yogas, lho mas ini jangan urusan Pertani, ini urusan antara ktia aja, kalau nanti nyampe BUMN ribet," ucap Harry dalam pertemuannya dengan Yogas

Jaksa Aziz kembali mencecar Harry. Apakah terjadi kesepakatan untuk pengadaan paket basos itu.

Baca Juga: Penyuap Eks Mensos Juliari Bongkar Istilah 'Bina Lingkungan' di Depan Hakim

Jawaban Harry, ia mengaku tidak sepakat. Lantaran terlalu besar bila pengadaan mencapai 12.500 paket. Namun, kata Harry, Yogas mampu menurunkan menjadi 10 ribu paket untuk dikerjakan oleh Harry.

"Terus habis itu beliau (Yogas) sampaikan 10 ribu turunnya, akhir deal nya 10 ribu.  Setelah itu aduh mas saya coba itung-itung 10 masih oke. Terakhir dari saya coba itu kalau minta seribu boleh ? Karena saya butuh seribu. Akhirnya disepakati 9 ribu lah pak per paket," jawab Harry

Jaksa Aziz pun makin heran Yogas mampu memiliki pengaruh agar perusahaan dapat jatah paket bansos. Padahal Yogas bukan dari internal kementerian sosial.

"Yogas ini siapa sehingga mengurus kuota (paket sembako)," tanya Jaksa Aziz

Harry pun menjawab, Yogas dianggap sakti dapat mengurus paket itu. Lantaran dekat dengan pejabat PPK Matheus Joko.

"Maksudnya ya Yogas itu menurut saya kesaktianya itu (dapat mengatur kuota paket bansos)," tutup Harry

Dalam dakwaan, Harry didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebesar Rp 1,28 miliar. 

Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI